Kepolisian Daerah Kalbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek reboisasi di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013.

"Setelah diproses cukup lama, akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial KV, HS, dan OM," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut, yaitu KV pejabat pembuat komitmen atau yang saat itu sebagai pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kapuas hulu, kemudian HS selaku pelaksana proyek dan OM yang menerima pekerjaan.

Dia menjelaskan, ditetapkannya ketiga tersangka tersebut, dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembuatan tanaman reboisasi di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 lalu, setelah penyidik mempunyai bukti yang kuat.

Menurut dia, proyek reboisasi itu bersumber dari APBN sebesar Rp3,5 miliar untuk reboisasi dengan luas lahan 1.050 hektare di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak yang ada sehingga menyebabkan kerugian negara," ujarnya.

Program atau proyek pembuatan tanaman reboisasi itu, dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kapuas Hulu dengan total luas lahan sebesar 1.050 hektare.

Kasus dugaan korupsi ini memerlukan waktu yang lama karena pihak penyidik menunggu perhitungan kerugian negara, dan di akhir tahun 2020, dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) baru menghitung kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021