Personel Satuan Tugas Pengamanan perbatasan Yonif 642/Kapuas, Pos Gabma Sajingan di perbatasan Indonesia-Malaysia mengamankan empat pekerja migran Indonesia (PMI) dan puluhan botol minuman keras ilegal di kawasan perbatasan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalbar.

"Ada empat orang PMI yang diamankan di kawasan perbatasan ketika akan kembali dari Malaysia melalui jalan tikus (jalan ilegal) di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol (Inf) Alim Mustofa saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Keempat orang PMI yang diamankan itu merupakan warga negara Indonesia dari Kabupaten Sambas yang sudah tidak bekerja lagi di Malaysia karena dampak COVID-19.

Dikatakannya, pada hari yang sama selain mengamankan PMI ilegal itu, di tempat yang berbeda tepatnya di wilayah Dusun Aping, Desa Sebunga, Sajingan Besar, personel di Pos Simpang Tiga Lokpon juga berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dalam karung yang sengaja ditimbun oleh pelaku dengan daun.

"Miras yang berhasil kami amankan itu ditinggalkan begitu saja di hutan dan belum diketahui siapa pemiliknya, adapun puluhan botol miras itu, terdiri dari 48 botol merk Benson dan 48 merk Lemon Gin," katanya.

Dia menambahkan, dengan diamankannya PMI ilegal dan puluhan botol minuman keras tersebut, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps akan terus memperketat dan bekerjasama dengan instansi terkait guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi disepanjang wilayah perbatasan.

Untuk proses lebih lanjut, kata Dansatgas, keempat PMI diserahkan kepada pihak Imigrasi dan Karantina Kesehatan wilayah kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

"Adapun barang bukti puluhan botol minuman keras itu telah kami serahkan kepada pihak Bea dan Cukai Aruk," katanya.



 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021