Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan mal pelayanan publik akan menempati Gedung Kapuas Indah di lantai tiga.
"Pembangunan mal pelayanan publik ini akan dilaksanakan secara multiyears pada perubahan anggaran mendatang. Keberadaan mal pelayanan publik nantinya melayani bermacam jenis pelayanan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Pelayanan mal publik itu, mulai dari dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kematian dan lainnya, ujarnya saat meninjau Gedung Kapuas Indah.
Selain dokumen kependudukan, lanjutnya, mal pelayanan publik juga melayani perizinan. Meskipun sebagian besar pelayanan perizinan sudah melalui Online Single Submission (OSS) tetapi administrasinya bisa dilakukan di mal pelayanan publik.
Sebut saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, pelayanan SIM, SKCK, paspor dan instansi lainnya. Dengan demikian pelayanan publik menjadi terpusat pada mal pelayanan publik, katanya.
"Untuk bangunan yang akan ditempati mal pelayanan publik akan kita renovasi, ini juga bagian dari penataan secara keseluruhan," ujarnya.
Untuk kios-kios yang menempati lantai satu dan dua tetap dipertahankan dan beraktivitas seperti biasanya. Penataan dimulai dari sekarang secara bertahap. Dengan penataan kawasan ini akan menunjang aktivitas ekonomi. Konsepnya modern tetapi tetap mempertahankan konsep tradisional dengan ciri khas masyarakat dan budaya Kota Pontianak.
"Sehingga aktivitas ekonomi bisa berjalan optimal dengan ciri khas ketradisionalan yang ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Pembangunan mal pelayanan publik ini akan dilaksanakan secara multiyears pada perubahan anggaran mendatang. Keberadaan mal pelayanan publik nantinya melayani bermacam jenis pelayanan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Pelayanan mal publik itu, mulai dari dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kematian dan lainnya, ujarnya saat meninjau Gedung Kapuas Indah.
Selain dokumen kependudukan, lanjutnya, mal pelayanan publik juga melayani perizinan. Meskipun sebagian besar pelayanan perizinan sudah melalui Online Single Submission (OSS) tetapi administrasinya bisa dilakukan di mal pelayanan publik.
Sebut saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, pelayanan SIM, SKCK, paspor dan instansi lainnya. Dengan demikian pelayanan publik menjadi terpusat pada mal pelayanan publik, katanya.
"Untuk bangunan yang akan ditempati mal pelayanan publik akan kita renovasi, ini juga bagian dari penataan secara keseluruhan," ujarnya.
Untuk kios-kios yang menempati lantai satu dan dua tetap dipertahankan dan beraktivitas seperti biasanya. Penataan dimulai dari sekarang secara bertahap. Dengan penataan kawasan ini akan menunjang aktivitas ekonomi. Konsepnya modern tetapi tetap mempertahankan konsep tradisional dengan ciri khas masyarakat dan budaya Kota Pontianak.
"Sehingga aktivitas ekonomi bisa berjalan optimal dengan ciri khas ketradisionalan yang ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021