Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Provinsi Kalbar akan membentuk tim gugus tugas reforma agraria guna menyelesaikan konflik pertanahan di kota itu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat, mengatakan, pembentukan tim gugus tugas reforma agraria ini diharapkan bisa mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota lengkap dalam menerapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
"Mudah-mudahan dengan adanya tim ini permasalahan tanah di Kota Pontianak secara bertahap bisa diselesaikan," ujarnya usai pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Selain Kantor Pertanahan, tim itu juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak, diantaranya Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan serta perbankan.
Menurut Edi, ada dua titik lokasi yang akan diusulkan dalam program ini, yakni di Kelurahan Sungai Beliung dan Kota Baru. Tim yang terbentuk nantinya akan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah tersebut.
"Misalnya terkait tumpang tindih sertifikat, lalu sertifikat milik orang tetapi masyarakat menduduki secara de facto, sehingga hal ini yang akan diselesaikan secara bertahap," jelasnya.
Demikian pula aset tanah yang dimiliki Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat seperti pada bangunan gedung kantor, sekolah dan lainnya. Untuk itu, dalam rangka penertiban aset, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk membenahinya.
"Kita akan benahi semuanya untuk disertifikatkan," kata Edi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa mengatakan, pembentukan tim gugus tugas reforma agraria ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
"Dalam SK Tim ini diketuai oleh Wali Kota Pontianak," ujarnya.
Tim ini akan mulai aktif setelah SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak. Pihaknya akan menggelar rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria pada bulan Maret 2021 mendatang.
"Setelah tim ini terbentuk, tugas yang akan dilakukan adalah menata dan memediasi beberapa lokasi yang telah ditunjuk," katanya.
Sigit menambahkan, program yang dilaksanakan di wilayah Kota Pontianak memang berbeda dengan apa yang dilaksanakan di wilayah kabupaten lainnya. Hal ini dikarenakan Kota Pontianak sudah tidak ada lagi pelepasan kawasan hutan maupun hak guna usaha yang bisa diserahkan kepada masyarakat.
"Kita di sini fokus kepada penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat secara banyak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat, mengatakan, pembentukan tim gugus tugas reforma agraria ini diharapkan bisa mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota lengkap dalam menerapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
"Mudah-mudahan dengan adanya tim ini permasalahan tanah di Kota Pontianak secara bertahap bisa diselesaikan," ujarnya usai pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Selain Kantor Pertanahan, tim itu juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak, diantaranya Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan serta perbankan.
Menurut Edi, ada dua titik lokasi yang akan diusulkan dalam program ini, yakni di Kelurahan Sungai Beliung dan Kota Baru. Tim yang terbentuk nantinya akan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah tersebut.
"Misalnya terkait tumpang tindih sertifikat, lalu sertifikat milik orang tetapi masyarakat menduduki secara de facto, sehingga hal ini yang akan diselesaikan secara bertahap," jelasnya.
Demikian pula aset tanah yang dimiliki Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat seperti pada bangunan gedung kantor, sekolah dan lainnya. Untuk itu, dalam rangka penertiban aset, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk membenahinya.
"Kita akan benahi semuanya untuk disertifikatkan," kata Edi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa mengatakan, pembentukan tim gugus tugas reforma agraria ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
"Dalam SK Tim ini diketuai oleh Wali Kota Pontianak," ujarnya.
Tim ini akan mulai aktif setelah SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak. Pihaknya akan menggelar rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria pada bulan Maret 2021 mendatang.
"Setelah tim ini terbentuk, tugas yang akan dilakukan adalah menata dan memediasi beberapa lokasi yang telah ditunjuk," katanya.
Sigit menambahkan, program yang dilaksanakan di wilayah Kota Pontianak memang berbeda dengan apa yang dilaksanakan di wilayah kabupaten lainnya. Hal ini dikarenakan Kota Pontianak sudah tidak ada lagi pelepasan kawasan hutan maupun hak guna usaha yang bisa diserahkan kepada masyarakat.
"Kita di sini fokus kepada penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat secara banyak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021