Dalam upaya menyelesaikan batas daerah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang dilakukan survey untuk dilakukan pengumpulan dokumen dan verifikasi lapangan yang langsung bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 30 Januari tersebut langsung di hadiri oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto bersama Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad, Kepala bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Toni Sunardi, dan Camat Simpang Dua Ketapang.
Permasalahan batas yang telah di mulai sejak tahun 2008, dan pada tahun 2017 kedua kabupaten bersepakat untuk menyerahkan rekomendasi penarikan garis kepada Tim Penegasan Batas Daerah Nasional (TPBD) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.
Menurut Effendi Ahmad, dalam survey selama tiga hari tersebut, Tim telah melakukan kunjungan ketiga lokasi, yaitu Perawas, Mancal, di Km 26, sekaligus melakukan pengumpulan dokumen dan verifikasi lapangan. “Kita turun dengan personil lengkap, ada Direktur Toponimi bersama jajarannya, ada Kabag Pemerintahan Provinsi, dan perwakilan dari Kodam Tanjungpura. Dan dari kegiatan ini kita berharap permasalahan batas ini dapat selesai.” Katanya.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Sugiarto mengatakan, selama dua hari ini mereka telah memotret dan mengumpulkan data. “Kami telah memotret kondisi rill, mendata dan memiliki gambaran tentang kondisi lapangan, dan kami sudah siap terhadap beberapa pertimbangan.”
Prinsipnya, lanjut Sugiarto, Pemerintah Pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah, baik dari Kabupaten Kayong Utara maupun dari Kabupaten Ketapang untuk bisa disepakati, dan nanti akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. “Kami berharap untuk semua pihak memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memberikan masukan kepada kami (Kemendagri), dan mengutamakan kepentingan masyarakat.” Tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Setda Provinsi Kalbar, Toni Sunardi menyatakan bahwa hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan kepada Gubernur Kalbar. “Mudah-mudahan hasil verifikasi ini dapat memberikan potret informasi, fakta-fakta yang benar di lapangan, untuk memperkuat penegasan batas daerah, khususnya di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang, yang tentu akan mewujudkan tertib administrasi di Pemerintah Provinsi Kalbar, dan kami berharap dalam tahun ini dapat diselesaikan.” Tuturnya.
Baca juga: Karantina Pertanian patroli gabungan di batas RI-Malaysia wilayah Kalbar
Baca juga: Banjir rendam jalan nasional menuju batas Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu
Baca juga: Batalyon 642/Kps siap amankan wilayah batas Indonesia - Malaysia di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 30 Januari tersebut langsung di hadiri oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto bersama Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad, Kepala bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Toni Sunardi, dan Camat Simpang Dua Ketapang.
Permasalahan batas yang telah di mulai sejak tahun 2008, dan pada tahun 2017 kedua kabupaten bersepakat untuk menyerahkan rekomendasi penarikan garis kepada Tim Penegasan Batas Daerah Nasional (TPBD) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.
Menurut Effendi Ahmad, dalam survey selama tiga hari tersebut, Tim telah melakukan kunjungan ketiga lokasi, yaitu Perawas, Mancal, di Km 26, sekaligus melakukan pengumpulan dokumen dan verifikasi lapangan. “Kita turun dengan personil lengkap, ada Direktur Toponimi bersama jajarannya, ada Kabag Pemerintahan Provinsi, dan perwakilan dari Kodam Tanjungpura. Dan dari kegiatan ini kita berharap permasalahan batas ini dapat selesai.” Katanya.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Sugiarto mengatakan, selama dua hari ini mereka telah memotret dan mengumpulkan data. “Kami telah memotret kondisi rill, mendata dan memiliki gambaran tentang kondisi lapangan, dan kami sudah siap terhadap beberapa pertimbangan.”
Prinsipnya, lanjut Sugiarto, Pemerintah Pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah, baik dari Kabupaten Kayong Utara maupun dari Kabupaten Ketapang untuk bisa disepakati, dan nanti akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. “Kami berharap untuk semua pihak memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memberikan masukan kepada kami (Kemendagri), dan mengutamakan kepentingan masyarakat.” Tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Setda Provinsi Kalbar, Toni Sunardi menyatakan bahwa hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan kepada Gubernur Kalbar. “Mudah-mudahan hasil verifikasi ini dapat memberikan potret informasi, fakta-fakta yang benar di lapangan, untuk memperkuat penegasan batas daerah, khususnya di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang, yang tentu akan mewujudkan tertib administrasi di Pemerintah Provinsi Kalbar, dan kami berharap dalam tahun ini dapat diselesaikan.” Tuturnya.
Baca juga: Karantina Pertanian patroli gabungan di batas RI-Malaysia wilayah Kalbar
Baca juga: Banjir rendam jalan nasional menuju batas Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu
Baca juga: Batalyon 642/Kps siap amankan wilayah batas Indonesia - Malaysia di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021