Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jimmy Demianus Ijie mengaku memberikan Rp2,1 miliar untuk memenangkan kasasi perkara korupsi pada 2014.

"Total yang diberikan melalui Julius, Imran, dan Sudiwardono Rp2 miliar, yang Rp100 juta lewat transfer ke terdakwa," kata Jimmy dalam sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Sidang dilakukan secara teleconference, hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum yang hadir di pengadilan.

Jimmy menjadi saksi untuk mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang didakwa bersama-sama dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 2015 Sudiwardono, dan hakim ad hoc PT Jayapura Julius C Manupapami menerima suap senilai total Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw dalam perkara korupsi.

Jimmy dan Robert dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua pada 2014 dan divonis penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan. Pada tingkat banding, bahkan keduanya menjadi 4 tahun dan 2 tahun, sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka lalu meminta bantuan Julius dan Sudiwardono untuk membantu agar bebas di tingkat kasasi.

"Waktu itu pertama Pak Sudiwardono bilang ke saya untuk tolong dibantu temannya ada mau pinjam Rp100 juta dikirim melalui rekening, ada nama Rohadi," ujar Jimmy.

Menurut Jimmy, uang Rp100 juta itu dikirimkan melalui transfer bank oleh temannya bernama Indra.

"Lalu, dia kirim uang Rp100 juta ke nomor rekening yang diberikan Pak Sudiwardono, setelah itu saya tanyakan itu rekening atas nama siapa. Dia bilang ini atas nama Rohadi. Saya tanya ke Pak Sudi, Rohadi itu siapa. Kata Pak Sudi, dia itu teman bisnis saya," ujar Jimmy.

Selain mentransfer Rp100 juta ke rekening Rohadi, Jimmy juga menyerahkan sudah dalam beberapa tahap, yaitu pada Agustus 2015 sebesar Rp150 juta kepada Imran, pada Agustus 2015 menyerahkan Rp300 juta kepada Julius, pada 16 Agustus 2015 sebesar Rp500 juta kepada Imran, pada 25 Agustus 2015 sebesar Rp800 juta kepada Imran, dan pada 10 September 2015 sebesar Rp250 juta kepada Imran, sehingga totalnya mencapai Rp2 miliar.

"Saya kasih uang itu, karena sangat yakin sama Pak Julius sebagai hakim ad hoc di pengadilan tinggi, tapi saya sama sekali tidak tahu siapa itu Rohadi," ujar Jimmy.

Imran sudah meninggal dunia pada 2016, sedangkan Julius juga meninggal dunia pada 2018, dan Sudiwardono menjalani vonis 6 tahun penjara karena penerimaan suap pada 2018.

Sedangkan Robert mengeluarkan uang Rp1,2 miliar untuk pengurusan kasasinya.

"Uang yang saya serahkan melalui Julius ada Rp1,2 miliar," kata Robert yang juga menyampaikan keterangan melalui teleconference.

Uang itu diserahkan secara bertahap, yaitu pada Desember 2014 sebesar Rp400 juta, Maret 2015 sebesar Rp400 juta, dan Agustus 2015 sebesar Rp400 juta.

"Uang Rp1,2 miliar belum dikembalikan oleh Julius sampai hari ini," ujar Robert.

Selain Rp1,2 miliar tersebut, Robert mengaku juga mentransfer Rp280 juta ke rekening Rohadi secara langsung.

"Julius suruh transfer bertahap, akhirnya semua totalnya Rp280 juta dan uang ini juga belum kembali," kata Robert.

Padahal kasasi keduanya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, sehingga tetap dinyatakan bersalah.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021