Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, menggagalkan penyelundupan sebanyak 3 kilogram narkotika jenis methamphetamine.

"Dalam kasus ini kami menangkap tiga pelaku berinisial TWR (34) asal Singkawang, Miz (24) asal Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan RV (34) warga Balai Karangan. Ketiganya diamankan di Jalan Merdeka, Sosok, Kabupaten Sanggau," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong Rio Tri Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Ahad.

Penindakan tersebut berkat kerja sama KPPBC TMP C Entikong bersama dengan Tim BNNP Kalbar dan Tim Bea Cukai Pontianak.

Selain mengamankan 3 kilogram narkotika jenis methamphetamine, pihaknya juga menyita tiga unit telepon seluler, dua unit kendaraan roda empat, dan dua unit kendaraan roda dua.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Pontianak melalui perbatasan di Entikong sehingga didapatilah data tentang kurir narkotika itu hingga jenis kendaraan yang akan digunakan.

Pada hari Kamis (11/2) sekitar pukul 15.10 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Innova Reborn yang berangkat menuju Pontianak. Belakangan pengemudinya adalah Miz.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.40 WIB terlihat pergerakan mobil yang dikendarai TWR juga bergerak menuju Pontianak. Polisi menduga mobil itu membawa narkotika.

"Terhadap kedua tersebut dilakukan tailing oleh Tim Bea Cukai Entikong," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tim gabungan awalnya menangkap Miz dengan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis methamphetamine di mobil tersebut.

"Saat dilakukan pengembangan, diamankan lagi satu pelaku TWL yang saat bersama istrinya. Selain itu, juga diamankan pelaku RV," katanya.

Dia menambahkan, Jumat (12/2) pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus dan pengembangannya pada BNNP Kalbar untuk proses selanjutnya.

"Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka sudah kami serahkan ke BNNP Kalbar untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021