Satserkrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyelidiki pemilik akun facebook palsu Ufay Siregar yang memposting ujaran dugaan penghinaan terhadap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra menyebut dari informasi sementara, akun media sosial tersebut terlacak di Pulau Jawa.

"Kami pasti akan menangkap pelaku dibalik postingan penghinaan Kapolres," kata Reza di Tanjungpinang, Senin.

Baca juga: Facebook serahkan keputusan blokir akun Trump ke dewan pengawas

Reza mengatakan akun Ufay Siregar menyebar postingan ujaran penghinaan Kapolres di laman grup facebook "info pinang bebas posting" pada tanggal 12 Februari 2021.

Dalam postingannya, kata Reza, pelaku menuding Kapolres AKBP Fernando tidak berani menutup aktivitas judi gelanggan permainan (gelper) di wilayah setempat karena sudah mendapat setoran.

"Manusia ini (Kapolres) tidak berani menutup gelper karena sudah dapat setoran," kata Reza membacakan postingan akun Ufay Siregar.

Lebih lanjut, Reza turut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih bijaksana menggunakan media sosial agar jangan sampai merugikan orang lain dan terjerat pidana.

Dia menegaskan bahwa sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) yang mengatur pengguna media sosial.

"UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian," demikian Reza.

Baca juga: Wartawan di Kapuas Hulu laporkan akun Facebook Yoga Glter ke polisi
Baca juga: Kokam Jateng siapkan langkah hukum untuk pemilik akun Facebook Ade Armando
Baca juga: Tim Paslon Baiduri - Rufina laporkan akun Facebook Arman Sehati ke Gakkumdu

Pewarta: Ogen

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021