Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, H Baiduri - Rufina Sedang, melalui Barisan Muda Baiduri (BMB) melaporkan akun Facebook (FB) atas nama Arman Sehati ke Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian pada pasangan calon lainnya pada Pilkada serentak di daerah tersebut.

"Akun Facebook atas nama Arman Sehati itu mengaku pendukung Paslon H Baiduri - Rufina Sedang, dengan postingan yang di duga berisi ujaran kebencian dengan menjelek-jelekan paslon lainnya, sedangkan kami tidak kenal dengan akun tersebut, jadi kami pastikan itu bukan pendukung H Baiduri - Rufina Sedang," kata Ketua BMB Kapuas Hulu Andi Ibrahim, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Andi, pihaknya merasa postingan tersebut hoaks dan berujung fitnah pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, nomor urut dua, H Baiduri- Rufina Sedang.

Menurut dia, pendukung H Baiduri - Rufina Sedang, tidak pernah menjelekkan Paslon lain apalagi memposting sesuatu yang memojokan penyelenggara Pemilu di akun Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, dan akun media sosial lainnya.

"Jelas tidak bisa kami biarkan, sebab itu adalah fitnah yang tujuanya menjatuhkan Paslon H Baiduri - Rufina Sedang," tegas Andi.

Dirinya berharap, akun Facebook atas nama Arman Sehati dapat di tindak sesuai aturan berlaku, agar akun - akun palsu tidak meraja rela pada musim Pilkada serentak.

"Harapan kami laporan yang kami sampaikan itu dapat ditindaklanjuti dan di proses hukum, agar ada efek jerak," pinta Andi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir mengatakan laporan terkait akun Facebook atas nama Arman Sehati itu masih dalam pengkajian oleh Tim Gakkumdu.

"Memang benar kami sudah menerima laporan, dan masih kami lakukan pengkajian untuk proses selanjutnya," jelas Haidir.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020