Saat melakukan kegiatan rutin "sweeping" atau pemeriksaan di Pos Koki di wilayah perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar personel Satgas Pamtas Batalion Infantri 642/Kapuas meringkus seorang ) terduga pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.
"IMR (34) terduga pelaku pengedar sabu itu terjaring saat personel kami melakukan sweeping di Pos Koki. Pelaku menggunakan kendaraan minibus KB 1136 DE tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 38,3 gram siap edar," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis di Entikong, Senin.
Dia menjelaskan, saat itu kendaraan pelaku IMR dari arah Kecamatan Beduai hendak memasuki Kecamatan Balai Karangan. Sesampainya di Pos Koki yang berada di Pos Dalduk Balai Karangan, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, seperti kendaraan lain harus diperiksa terlebih dahulu oleh personel yang berjaga.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkoba, atas temuan itu tersangka IMR langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IMR terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu golongan 1 seberat 38,3 gram siap edar," ujar Dansatgas.
Dia juga menambahkan, hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan bahwa pelaku akan membawa barang haram tersebut ke rumah salah satu pengedar yang tinggal di Dusun Balai Karangan IV. Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan NS (38) di tempat tinggalnya.
"Keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas TNI, Cabjari Entikong, Karantina Entikong dan BNN Kabupaten, Sanggau," ujarnya.
Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"IMR (34) terduga pelaku pengedar sabu itu terjaring saat personel kami melakukan sweeping di Pos Koki. Pelaku menggunakan kendaraan minibus KB 1136 DE tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 38,3 gram siap edar," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis di Entikong, Senin.
Dia menjelaskan, saat itu kendaraan pelaku IMR dari arah Kecamatan Beduai hendak memasuki Kecamatan Balai Karangan. Sesampainya di Pos Koki yang berada di Pos Dalduk Balai Karangan, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, seperti kendaraan lain harus diperiksa terlebih dahulu oleh personel yang berjaga.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkoba, atas temuan itu tersangka IMR langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IMR terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu golongan 1 seberat 38,3 gram siap edar," ujar Dansatgas.
Dia juga menambahkan, hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan bahwa pelaku akan membawa barang haram tersebut ke rumah salah satu pengedar yang tinggal di Dusun Balai Karangan IV. Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan NS (38) di tempat tinggalnya.
"Keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas TNI, Cabjari Entikong, Karantina Entikong dan BNN Kabupaten, Sanggau," ujarnya.
Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021