Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) bersama masyarakat Adat Dayak Punan Hovongan di Hulu Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat meminta hak hutan adat di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (TNBKDS).
"Masyarakat Dayak Punan Hovongan meminta pengakuan hak hutan ada di kembalikan ke masyarakat, kami akan kawal sampai pemerintah mengeluarkan pengakuan hutan adat," kata Ketua Umum Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Agustinus, ditemui usai audensi di gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Agustinus, masyarakat adat hadir jauh sebelum adanya penetapan Taman Nasional, sehingga apa yang telah menjadi hak masyarakat adat mestinya diberikan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Menurut dia, dalam pengakuan hutan adat hendaknya negara berpihak kepada masyarakat, sehingga pemerintah daerah, TNBKDS dan DPRD harus mendukung dan membantu masyarakat.
"Tadi sudah disepakati pemerintah daerah, DPRD Kapuas Hulu dan pihak TNBK akan mempercepat proses pengakuan hutan adat hingga di keluarkan SK oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika tidak terealisasi maka akan kami duduki Kantor TNBKDS Kapuas Hulu," kata Agustinus.
Kepala Balai TNBKDS Kapuas Hulu Arief Mahmud mengatakan pihaknya mendukung dan akan membantu proses pengakuan hutan adat masyarakat adat Dayak Punan Huvongan sampai ke pihak Kementerian Lingkungan Kehutanan.
"Kami sangat mendukung silahkan masyarakat mengusulkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada kami siap membantu dan mendukung," kata Arief.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Ambrosius Sadau mengatakan usulan masyarakat adat Dayak Punan Huvongan sudah ditangani dan masih dalam proses, karena masih ada berkas-berkas dari masyarakat yang kurang dan perlu segera di lengkapi.
"Setelah berkas pengajuan lengkap, maka akan dilakukan verifikasi ke lapangan bersama panitia yang telah di SK kan Bupati Kapuas Hulu," jelas Sadau.
Dijelaskan Sadau, setelah semuanya sudah lengkap dan sesuai aturan, maka Bupati Kapuas Hulu akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang akan menjadi dasar usulan pengakuan hutan hak adat ke Menteri.
" Jadi yang berhak dan memiliki kewenangan mengeluarkan surat pengakuan hak hutan adat itu Menteri Kehutanan, kami siap membantu mempercepat proses di jajaran Pemkab Kapuas Hulu," kata Sadau.
Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menegaskan DPRD Kapuas Hulu akan terus mengawal proses hingga realisasi pengakuan hak hutan adat masyarakat Dayak Punga Huvongan.
"Masyarakat mempunyai hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan kami akan kawal proses pengajuan pengakuan hak hutan adat, karena itu menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat," tegas Kuswandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Masyarakat Dayak Punan Hovongan meminta pengakuan hak hutan ada di kembalikan ke masyarakat, kami akan kawal sampai pemerintah mengeluarkan pengakuan hutan adat," kata Ketua Umum Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Agustinus, ditemui usai audensi di gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Agustinus, masyarakat adat hadir jauh sebelum adanya penetapan Taman Nasional, sehingga apa yang telah menjadi hak masyarakat adat mestinya diberikan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Menurut dia, dalam pengakuan hutan adat hendaknya negara berpihak kepada masyarakat, sehingga pemerintah daerah, TNBKDS dan DPRD harus mendukung dan membantu masyarakat.
"Tadi sudah disepakati pemerintah daerah, DPRD Kapuas Hulu dan pihak TNBK akan mempercepat proses pengakuan hutan adat hingga di keluarkan SK oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika tidak terealisasi maka akan kami duduki Kantor TNBKDS Kapuas Hulu," kata Agustinus.
Kepala Balai TNBKDS Kapuas Hulu Arief Mahmud mengatakan pihaknya mendukung dan akan membantu proses pengakuan hutan adat masyarakat adat Dayak Punan Huvongan sampai ke pihak Kementerian Lingkungan Kehutanan.
"Kami sangat mendukung silahkan masyarakat mengusulkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada kami siap membantu dan mendukung," kata Arief.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Ambrosius Sadau mengatakan usulan masyarakat adat Dayak Punan Huvongan sudah ditangani dan masih dalam proses, karena masih ada berkas-berkas dari masyarakat yang kurang dan perlu segera di lengkapi.
"Setelah berkas pengajuan lengkap, maka akan dilakukan verifikasi ke lapangan bersama panitia yang telah di SK kan Bupati Kapuas Hulu," jelas Sadau.
Dijelaskan Sadau, setelah semuanya sudah lengkap dan sesuai aturan, maka Bupati Kapuas Hulu akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang akan menjadi dasar usulan pengakuan hutan hak adat ke Menteri.
" Jadi yang berhak dan memiliki kewenangan mengeluarkan surat pengakuan hak hutan adat itu Menteri Kehutanan, kami siap membantu mempercepat proses di jajaran Pemkab Kapuas Hulu," kata Sadau.
Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menegaskan DPRD Kapuas Hulu akan terus mengawal proses hingga realisasi pengakuan hak hutan adat masyarakat Dayak Punga Huvongan.
"Masyarakat mempunyai hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan kami akan kawal proses pengajuan pengakuan hak hutan adat, karena itu menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat," tegas Kuswandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021