Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak di Kalbar melakukan pemasangan pita penggaduh di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

"Kami berharap dengan dipasangnya pita penggaduh tersebut, maka bisa mengingatkan dan meningkatkan kesadaran para pengendara agar mematuhi kecepatan maksimal 40 kilometer/jam saat memasuki KTL," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Leo Sigal Hasibuan di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, pemasangan pita penggaduh tersebut dalam rangka mengurangi kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol dan jalan akses utama yang menghubungkan dengan sejumlah jalan lainnya di Kota Pontianak.

"Pemasangan tiga lapis pita penggaduh juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengendara, baik pengendara roda empat maupun roda dua," ujarnya.

Dia menambahkan, yang terjadi selama ini masih banyak masyarakat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melebihi batas kecepatan dari 40 kilometer/jam, kini sudah harus mematuhinya.

"Jadi kami di sini tidak berbicara pada penindakannya tetapi bagaimana mengajak masyarakat dan mengimbau dengan upaya rambu ataupun marka jalan ataupun pita penggaduh untuk mengurangi kecepatannya yang tujuannya ialah untuk kepentingan pengendara itu sendiri ataupun pengendara lain," katanya.

Leo Sigal menambahkan, dari hasil kajian yang telah pihaknya bersama instansi terkait lakukan, spesifikasi pembuatan pita penggaduh itu sudah sesuai aturan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

"Sesuai Permenhub atau aturan yang berlaku ketebalan pita penggaduh adalah setebal 40 milimeter dengan bentang jarak sekitar 50 centimeter," ungkapnya.

Sementara itu, Yudi salah seorang pengendara menyatakan, kurang setuju dengan dipasangnya pita penggaduh tersebut, karena membuat jalan kendaraan menjadi tidak nyaman.

"Tadinya jalan kendaraan yang mulus, kini setelah dipasang pita penggaduh di tiga titik berdekatan di Jalan Ahmad Yani Pontianak, membuat kendaraan bergetar atau bergoyang," ujarnya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021