Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dengan mesin incinerator.

"Pemusnahan barang bukti sabu ini guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan agar barang haram itu tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana di Pontianak, Kamis.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti 4 kilogram sabu
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja

Dia menjelaskan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, merupakan hasil pengungkapan Rabu (3/2) sekitar pukul 19.55 WIB, oleh tim BNNP Kalbar bersama petugas Bea Cukai Entikong. Dalam kesempatan itu berhasil diamankan dua laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam penangkapan itu, bahkan pelaku sempat kabur sehingga kendaraan sepeda motor yang dikendarai masuk ke dalam parit sehingga mengakibatkan sabu dan handphone tersangka basah, lalu para pelaku diinterogasi, katanya.

“Setelah dilakukan interogasi mereka mengaku diperintahkan oleh Budiono yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dengan upah sebesar Rp10 juta, dan akan diterima jika narkotika tersebut sampai di Pontianak,” katanya.
 
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat musnahkan barang bukti narkotika jeni sabu seberat dua kilogram dengan mesin incinerator. (Foto tim magang, Evi Julianti)


Kemudian tim BNNP Kalbar melalui tersangka mencoba menghubungi Budiono untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

“Setelah berhasil menghubungi Budiono tersangka diarahkan untuk menunggu kurir yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya tim BNNP yang menyamar didatangi oleh seorang laki-laki yang hendak mengambil barang haram tersebut dan langsung diamankan oleh petugas," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi dari kurir penerima berinisial Along, tersangka mengaku bahwa telah disuruh oleh Heru Susanto yang merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Pontianak untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan sebanyak 7 kg sabu dan 14.867 butir ekstasi
Baca juga: BNNP Kalbar musnahkan dua kilogram sabu

"Selanjutnya tersangka kemudian dihubungkan dengan Budiono, adapun oleh Budiono tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta rupiah setelah menerima sabu tersebut dan berhasil membawanya masuk ke dalam kampung Beting,” kata dia.

Selanjutnya semua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.

"Sehingga dalam kasus ini, ada lima tersangka yang kami amankan, dua orang warga binaan di LP Kelas IIA Pontianak san Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni Heru Susanto dan Budiono, serta tiga tersangka lainnya, yakni berinisial An, Do dan Mas," ungkapnya.

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan barang bukti sebanyak dua kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polres Singkawang musnahkan sabu senilai Rp79 juta
Baca juga: BNN Kalbar musnahkan sabu dan ekstasi sitaan dari warga Lapas

Pewarta: Andilala dan Evi Julianti

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021