Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti sebanyak dua kilogram sabu dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
Kabid Brantas BNN Provinsi Kalbar, Kombes (Pol) Adeyana Supriyana di Pontianak, Rabu, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional, 24 Juni 2020 di Kota Singkawang.
"Pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri dan satu lainnya merupakan seorang warga binaan di Rutan Kelas II A Pontianak.
"Keempat tersangka itu, yang diamankan pertama ialah MR (34) dan istrinya yang HL (37), kemudian LCF (44) warga Singkawang, dan CKK (42) yang merupakan warga Binaan Rutan Kelas II A Pontianak," katanya.
Pihaknya, juga telah menetapkan dua pria berinisial AM dan WW yang diduga otak pengiriman yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) pada kasus tersebut.
Hingga kini pihak BNN Provinsi Kalbar masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba internasional tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kabid Brantas BNN Provinsi Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkoba tersebut, sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kabid Brantas BNN Provinsi Kalbar, Kombes (Pol) Adeyana Supriyana di Pontianak, Rabu, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional, 24 Juni 2020 di Kota Singkawang.
"Pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri dan satu lainnya merupakan seorang warga binaan di Rutan Kelas II A Pontianak.
"Keempat tersangka itu, yang diamankan pertama ialah MR (34) dan istrinya yang HL (37), kemudian LCF (44) warga Singkawang, dan CKK (42) yang merupakan warga Binaan Rutan Kelas II A Pontianak," katanya.
Pihaknya, juga telah menetapkan dua pria berinisial AM dan WW yang diduga otak pengiriman yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) pada kasus tersebut.
Hingga kini pihak BNN Provinsi Kalbar masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba internasional tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kabid Brantas BNN Provinsi Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkoba tersebut, sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020