Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) mendeklarasikan dukungan terhadap pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sambas, Kalbar, sebagai kepedulian mahasiswa untuk mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual.

"Kami selaku mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas agar segera membentuk KPAID dengan harapan bisa menekan angka kekerasan terhadap anak. Langkah kami dari mahasiswa telah menggelar diskusi dan juga deklarasi," ujar Ketua KMKS, Muhammad Rifa'ie saat dihubungi di Sambas, Sabtu.

Ia merasa miris dengan kondisi kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sambas. Menurutnya, Sambas yang katanya Serambi Mekkah ternyata menduduki posisi kedua setelah Kota Pontianak di Provinsi Kalbar.

"Bahkan kasus-kasus yang terjadi adalah kekerasan seksual yang mana dilakukan oleh keluarga korban itu sendiri atau istilahnya incest. KPPAD Provinsi Kalbar mencatat sepanjang tahun 2020 menerima 378 laporan kasus dan sebanyak 63 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sambas yang mana kasus yang paling dominan adalah kekerasan seksual," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sambas, Uray Hendy Wijaya membenarkan bahwasanya angka kasus kekerasan terhadap anak sangat tinggi dan menjadi tanggung jawab bersama.

"Saya harap kepada para pihak baik itu organisasi kepemudaan mahasiswa atau pemuda serta pemerintah turun ke lapangan melakukan sosialisasi atau memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap anak", ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPPAD Provinsi Kalbar, Nany Wirdayani, mengatakan bahwa pembentukan KPAID di Kabupaten Sambas itu penting karena dapat membantu pemerintah.

"KPAID dapat membantu pemerintah khususnya dinas terkait yaitu P3AP2KB dalam perlindungan anak. Dengan 19 Kecamatan yang kondisi geografisnya berbeda-beda di Sambas, KPAID dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak baik di tingkat desa maupun dusun," kata dia.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk Raperda perlindungan perempuan dan anak.

"Kita harus siapkan regulasi-regulasi seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak untuk kelanjutan dari pembentukan KPAID Kabupaten Sambas," ungkapnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021