Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Pontianak, Kalbar memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) untuk menjamin produk yang dihasilkan aman.

“Produk pangan harus memiliki SPP-PIRT. Hal itu untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Nah, pemerintah membantu pelaku UMKM agar menghasilkan produk yang memiliki SPP-PIRT tersebut dan satu di antara langkah awalnya dengan pelatihan dan penyuluhan keamanan pangan,” ujar Kepala Diskumindag Kota Pontianak, Junaidi di Pontianak, Senin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau produk yang dihasilkan pelaku UMKM meskipun pelatihan penyuluhan keamanan pangan sudah selesai dilaksanakan.

“Kami terus memantau produk yang dihasilkan pelaku UMKM terkait kemasannya karena sekarang ini masih ada beberapa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa nya di kemasan produk,” kata Junaidi.

Selain memfasilitasi SPP- PIRT pihaknya juga terus gencar membantu dalam mempromosikan dan memasarkan hasil produk UMKM.

“Jadi kami juga akan membantu UMKM untuk mempromosikan produknya di masa pandemi ini terutama untuk produk pangan. Meskipun sudah ada beberapa yang sudah memasarkan produk-produknya misalnya seperti etalase-etalase di sepanjang Jalan M.Yamin,” kata dia.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono mengatakan bahwa bagi pelaku industri skala rumah tangga yang sudah memiliki PIRT diberi izin untuk memasukkan produknya di UMKM Center, Dekranasda Pontianak.

"Bagi pelaku industri skala rumah tangga yang sudah memiliki PIRT mereka dipersilahkan memasukkan produknya di UMKM Center. Hal itu karena satu di antara persyaratan untuk masuk ke UMKM Center," katanya.

Ia menambahkan selain ada PIRT dan di tengah pandemi COVID-19,  lokasi produksi pelaku industri juga akan diperiksa semua dan harus melampirkan surat keterangan sehat dengan hasil swab PCR  atau antigen kepada pelaku UMKM agar masyarakat yakin bahwa produk yang dihasilkan oleh pelaku industri tersebut aman untuk dikonsumsi.

"Pada  masa pandemi COVID-19 persyaratan nya harus melampirkan surat keterangan sehat dengan hasil swab PCR atau antigen bagi pelaku UMKM. Sehingga kita pun yakin aman untuk konsumsi produk yang dijual,” jelas dia.

Terkait kegiatan pelatihan yang digelar Diskumindang Pontianak tersebut juga merupakan kolaborasi dengan BPOM Pontianak dan Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Kegiatan tersebut dilakukan enam bulan sekali dan gratis untuk pelaku industri skala rumah tangga.

Pewarta: Dedi/Nuritasa dan Sucia

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021