Pemerintah Kabupaten Landak membahas pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat, untuk mengoptimalkan peran kecamatan sebagai organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan teknis kewilayahan dan pelaksanaan tugas pembantuan. 

"Hari ini kita membahas terkait pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat, kita melaksanakan ini sebagaimana yang telah diamanahkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan," kata Sekda Landak, Vinsensius di Ngabang, Senin.

Vinsensius juga mengarahkan kepada semua Kepala OPD untuk meninjau kembali bilamana dalam data tersebut ditemukan ada kegiatan yang tidak dapat dilimpahkan.

"Nanti jika Bapak dan Ibu menemukan data yang tidak dapat dilimpahkan kepada camat maka segera mengkonfirmasikan hal ini kepada Kita dengan catatan sampaikan alasannya supaya kita tidak keliru dalam pelaksanaannya," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Ursus mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik akan adanya pelimpahan wewenang tersebut supaya semua kecamatan memiliki ruang perpustakaan.

"Kami, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sangat menyambut baik akan adanya hal ini supaya semua kecamatan ada perpustakaan dengan adanya ini kita berharap minat baca warga Kabupaten Landak semakin meningkat," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Jelimpo Vietra Triana menyambut baik adanya pelimpahan ini, dirinya mengatakan bahwa jika ini dilaksanakan tentu akan semakin memberikan kemudahan terutama OPD yang berkaitan secara teknis.

"Kami selaku camat siap melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat. Kedepannya, semoga koordinasi dan komunikasi camat dengan OPD teknis bisa lebih efektif," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021