Polres Singkawang mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tepatnya di Danau Biru Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/2) lalu, dimana kita menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana PETI yang dilakukan oleh ZE dan RA," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Selasa.
Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, terdapat 6 orang yang sedang melakukan aktivitas PETI. Namun sewaktu dilakukan penangkapan, pihaknya sengaja tidak melakukan pengejaran dengan alasan untuk keselamatan para pekerja.
"Sehingga dengan peralatan dan personel yang ada, maka kami berhasil mengamankan dua orang pekerja," tuturnya.
Sedangkan empat orang yang belum tertangkap, sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian Polres Singkawang.
"Dari empat orang ini, muncullah satu nama berinisial S yang diduga sebagai pemilik modal atau bos dari aktivitas PETI tersebut," katanya.
Polres Singkawang, katanya, sudah dua kali melakukan pengecekan terhadap keberadaan S.
"Pertama kita ke rumahnya, namun pada saat tiba di rumah S, kita mendapati rumahnya sedang kosong. Kemudian, kedua kalinya pada saat dilakukan penangkapan namun yang ada di rumah hanya istrinya," tuturnya.
Meski belum berhasil ditangkap, Polres Singkawang masih terus berupaya untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap empat orang tersebut.
Terhadap dua orang tersangka yang berhasil diamankan, akan pihaknya kenakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pada dasarnya, kedua tersangka yang diamankan mengerti jika PETI sangat dilarang karena merupakan pekerjaan yang membahayakan dan merusak lingkungan.
"Namun, kembali lagi ke faktor ekonomi. Sehingga mereka terpaksa melakukan pekerjaan tersebut, apalagi dijanjikan dengan gaji atau upah yang lebih, akhirnya mereka pun mau," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/2) lalu, dimana kita menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana PETI yang dilakukan oleh ZE dan RA," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Selasa.
Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, terdapat 6 orang yang sedang melakukan aktivitas PETI. Namun sewaktu dilakukan penangkapan, pihaknya sengaja tidak melakukan pengejaran dengan alasan untuk keselamatan para pekerja.
"Sehingga dengan peralatan dan personel yang ada, maka kami berhasil mengamankan dua orang pekerja," tuturnya.
Sedangkan empat orang yang belum tertangkap, sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian Polres Singkawang.
"Dari empat orang ini, muncullah satu nama berinisial S yang diduga sebagai pemilik modal atau bos dari aktivitas PETI tersebut," katanya.
Polres Singkawang, katanya, sudah dua kali melakukan pengecekan terhadap keberadaan S.
"Pertama kita ke rumahnya, namun pada saat tiba di rumah S, kita mendapati rumahnya sedang kosong. Kemudian, kedua kalinya pada saat dilakukan penangkapan namun yang ada di rumah hanya istrinya," tuturnya.
Meski belum berhasil ditangkap, Polres Singkawang masih terus berupaya untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap empat orang tersebut.
Terhadap dua orang tersangka yang berhasil diamankan, akan pihaknya kenakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pada dasarnya, kedua tersangka yang diamankan mengerti jika PETI sangat dilarang karena merupakan pekerjaan yang membahayakan dan merusak lingkungan.
"Namun, kembali lagi ke faktor ekonomi. Sehingga mereka terpaksa melakukan pekerjaan tersebut, apalagi dijanjikan dengan gaji atau upah yang lebih, akhirnya mereka pun mau," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021