Pemerintah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat melakukan revisi atau perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sintang terkaitbtata cara membuka lahan sesuai kearifan lokal daerah setempat khusus untuk masyarakat petani ladang dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Ini merupakan perubahan ketiga dari Perbup Sintang Tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat Sintang, kami akan terus melakukan revisi menyesuaikan dengan kondisi terbaru dan perkembangan aturan hukum yang ada," kata Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnah, di Sintang Kalbar, Selasa.
Baca juga: Kabupaten Sintang gencar sosialisasikan aturan terkait Karhutla
Disampaikan Hasnah, penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut dia, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal dalam ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.
Hasnah juga menyebutkan dalan pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Sintang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan.
Baca juga: Sekda Sintang ingatkan ASN netral dalam pilkada
Dikatakan Hasnah, ada pun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang nomor 18 Tahun 2020 Tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama.
Ia menyampaikan perlunya dibahas apakah kita sepakat mengatur jam bakar. Atau ada usulan agar mekanisme pembakaran juga perlu diubah, silakan saja.
" Kami siap menghimpun masukan dan saran agar Peraturan Bupati Sintang ini semakin baik," ucap Yosepha Hasnah.
Ia pun menjelaskan ada perbedaan dalam luasan areal lahan yang boleh dibakar dalam satu desa pada satu hari dalam draf Perbup yang sudah disusun, dikurangi menjadi 10 hektar saja, Perbup sebelumnya maksimal 20 hektar.
" Kami menghitung jumlah desa di Kabupaten Sintang adalah 391 desa. Satu kepala keluarga maksimal du hektar ladang saja," terangnya.
Rapat revisi Perbup Sintang itu juga melibatkan berbagai pihak seperti Ketemenggungan Sintang, Asosiasi Anak Peladang Kabupaten Sintang, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang, KPH Sintang Utara, Manggala Agni, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Baca juga: Bupati Jarot ajak masyarakat Sintang ikut sensus penduduk 2020
Baca juga: Masa Jabatan Sekda Sintang Diperpanjang
Baca juga: PKK dibutuhkan pemerintah dalam pembangunan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Ini merupakan perubahan ketiga dari Perbup Sintang Tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat Sintang, kami akan terus melakukan revisi menyesuaikan dengan kondisi terbaru dan perkembangan aturan hukum yang ada," kata Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnah, di Sintang Kalbar, Selasa.
Baca juga: Kabupaten Sintang gencar sosialisasikan aturan terkait Karhutla
Disampaikan Hasnah, penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut dia, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal dalam ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.
Hasnah juga menyebutkan dalan pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Sintang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan.
Baca juga: Sekda Sintang ingatkan ASN netral dalam pilkada
Dikatakan Hasnah, ada pun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang nomor 18 Tahun 2020 Tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama.
Ia menyampaikan perlunya dibahas apakah kita sepakat mengatur jam bakar. Atau ada usulan agar mekanisme pembakaran juga perlu diubah, silakan saja.
" Kami siap menghimpun masukan dan saran agar Peraturan Bupati Sintang ini semakin baik," ucap Yosepha Hasnah.
Ia pun menjelaskan ada perbedaan dalam luasan areal lahan yang boleh dibakar dalam satu desa pada satu hari dalam draf Perbup yang sudah disusun, dikurangi menjadi 10 hektar saja, Perbup sebelumnya maksimal 20 hektar.
" Kami menghitung jumlah desa di Kabupaten Sintang adalah 391 desa. Satu kepala keluarga maksimal du hektar ladang saja," terangnya.
Rapat revisi Perbup Sintang itu juga melibatkan berbagai pihak seperti Ketemenggungan Sintang, Asosiasi Anak Peladang Kabupaten Sintang, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang, KPH Sintang Utara, Manggala Agni, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Baca juga: Bupati Jarot ajak masyarakat Sintang ikut sensus penduduk 2020
Baca juga: Masa Jabatan Sekda Sintang Diperpanjang
Baca juga: PKK dibutuhkan pemerintah dalam pembangunan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021