Pemerintah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat gencar melakukan sosialisasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah tersebut terutama  berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat.
 
"Izin pembakaran lahan minimal dua hektare per kepala keluarga dalam sehari. Jika ada warga yang ingin melakukan pembakaran lahan, maka silahkan izin terlebih dahulu pada kepala desa setempat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah di Sintang, Senin.

Baca juga: Bupati Sintang imbau masyarakat tidak bakar lahan
 
Disampaikan Yosepha, para pengurus desa dapat menjelaskan kembali tentang tata cara membakar lahan serta bisa mendata warga yang ingin melakukan pembakaran.
 
Menurut dia, peraturan tersebut dibuat sebagai payung hukum untuk para peladang.
 
Bahkan kata Yosepha di beberapa kecamatan ada desa yang membuat aturan jam membakar, karena mungkin kita tidak dapat memastikan arah angin pada jam - jam tertentu.

Baca juga: Jarot Winarno minta perusahaan membuat embung cegah Karhutla
 
"Saya minta para kepala desa untuk berkomunikasi yang baik dengan warganya masing - masing agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dan pelaksanaan Perbup itu oleh masyarakat," tegas Yosepha.
 
Dikatakan Yosepha, Pemkab Sintang sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang di 10 kecamatan.
 
"Masih tersisa empat kecamatan lagi yang belum kami sosialisasikan,” tambah Yosepha Hasnah.
 
Dirinya berharap tidak terjadi Karhutla di Sintang dan masyarakat dapat memahami aturan terkait pembakaran hutan dan lahan agar tidak terbentur dengan hukum.

Baca juga: 2. 793 personil TNI - Polri siap amankan sidang Karhutla di Sintang Kalbar
Baca juga: Sekolah di Sintang pulangkan siswa lebih awal
Baca juga: Polres Sintang amankan lima tersangka pembakar lahan
 
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius/Tantra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020