Polres Singkawang mengamankan seorang kakek berinisial EI (68), karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun.

"Kejadian pencabulan ini terjadi pada Minggu 29 November 2020 lalu, di salah satu SD di Kota Singkawang, sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Selasa. 

Menurutnya, kakek yang merupakan penjual balon ini diduga melakukan tindak pencabulan dengan perbuatan tidak senonoh kepada anak berusia enam tahun tersebut di WC sekolah.

"Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, pelaku lalu memberikan balon kepada korban agar tidak menceritakannya kepada orang lain," ujarnya. 

Namun, korban tetap menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. "Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolres Singkawang untuk proses lebih lanjut," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar. 

Tersangka EI menceritakan, waktu itu korban hendak buang air kecil. 

"Karena waktu itu sedang hujan, mau minta antar sama bibinya yang sedang jualan cendol tapi tidak sempat. Namun bibinya menyarankan minta antar sama kakek balon saja, jadi saya antar," katanya. 

Korban buang air kecil tidak di WC sekolah tetapi di sampingnya, karena kondisi WC sekolah sedang dalam keadaan terkunci. 

Setelah itu, dia bersama korban keluar dan duduk dekat dirinya. Bahkan korban berpangku-pangku sama kakek tersebut.

"Saat berpangku-pangku itulah saya melakukan tindakan tidak senonoh itu. Bukan diapa-apakan, tidak ada sama sekali, tetapi laporan yang dibuat korban kenapa kok lain, tapi sudahlah saya mengaku salah," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021