Bupati Landak Karolin Margret Natasa meluncurkan Pasar Rakyat "UMKM Sehaq Tarigas” yang merupakan salah satu dari 12 pasar rakyat binaan pemerintah di Kabupaten Landak, Kalbar.
"Pembangunan Pasar Rakyat diperuntukkan bagi masyarakat modal kecil atau UMKM yang mau berusaha di Kabupaten Landak. Pemanfaat Pasar Rakyat dipungut biaya dalam bentuk Retribusi Pelayanan Pasar," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Untuk tarif kios mulai dari Rp2.000/hari hingga Rp12.000/ hari sesuai ukurannya dan tarif Retribusi Pelayanan Pasar tersebut tercantum di Perbub Retribusi Pelayanan Pasar Nomor 89 Tahun 2020
Karolin mengatakan pembangunan pasar rakyat dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat yang bermodal kecil dan masyarakat yang mau berusaha di Kabupaten Landak.
"Untuk itu, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Landak khususnya UMKM Sehaq Tarigas agar dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah yang sudah dibangun dengan sebaik-baiknya. Pasar rakyat milik pemerintah ini adalah aset bersama. Bila sewaktu-waktu sudah tidak dimanfaatkan agar menyerahkan kembali ke Dinas Kumindag sebagai pengelola pasar rakyat yang selanjutnya untuk ditawarkan kepada masyarakat yang masih mau berusaha," tuturnya.
Karolin juga meminta UMKM Sehaq Tarigas dapat menjual produk unggulan khas Kabupaten Landak dan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar agar UMKM tersebut dapat bertahan dan dicari masyarakat.
"Saya meminta kepada UMKM Sehaq Tarigas agar dapat menjual produk khas Kabupaten Landak sehingga ketika orang berkunjung ke sini dapat kembali dan menceritakan kepada orang lain bahwa di sini menjual produk khas Landak. Selain itu, di sini juga merupakan tempat beristirahat para pengendara yang mau ke Landak ataupun ke Pontianak," katanya.
Pembangunan Pasar Rakyat Sehaq dilaksanakan Tahun 2007 menggunakan dana APBD. Revitalisasi Pasar Rakyat Sehaq tahap I dilaksanakan pada tahun 2020 melalui Dana APBD Dewan dan akan dilaksanakan Revitalisasi Tahap II untuk 3 buah Kios pada 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Pembangunan Pasar Rakyat diperuntukkan bagi masyarakat modal kecil atau UMKM yang mau berusaha di Kabupaten Landak. Pemanfaat Pasar Rakyat dipungut biaya dalam bentuk Retribusi Pelayanan Pasar," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Untuk tarif kios mulai dari Rp2.000/hari hingga Rp12.000/ hari sesuai ukurannya dan tarif Retribusi Pelayanan Pasar tersebut tercantum di Perbub Retribusi Pelayanan Pasar Nomor 89 Tahun 2020
Karolin mengatakan pembangunan pasar rakyat dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat yang bermodal kecil dan masyarakat yang mau berusaha di Kabupaten Landak.
"Untuk itu, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Landak khususnya UMKM Sehaq Tarigas agar dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah yang sudah dibangun dengan sebaik-baiknya. Pasar rakyat milik pemerintah ini adalah aset bersama. Bila sewaktu-waktu sudah tidak dimanfaatkan agar menyerahkan kembali ke Dinas Kumindag sebagai pengelola pasar rakyat yang selanjutnya untuk ditawarkan kepada masyarakat yang masih mau berusaha," tuturnya.
Karolin juga meminta UMKM Sehaq Tarigas dapat menjual produk unggulan khas Kabupaten Landak dan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar agar UMKM tersebut dapat bertahan dan dicari masyarakat.
"Saya meminta kepada UMKM Sehaq Tarigas agar dapat menjual produk khas Kabupaten Landak sehingga ketika orang berkunjung ke sini dapat kembali dan menceritakan kepada orang lain bahwa di sini menjual produk khas Landak. Selain itu, di sini juga merupakan tempat beristirahat para pengendara yang mau ke Landak ataupun ke Pontianak," katanya.
Pembangunan Pasar Rakyat Sehaq dilaksanakan Tahun 2007 menggunakan dana APBD. Revitalisasi Pasar Rakyat Sehaq tahap I dilaksanakan pada tahun 2020 melalui Dana APBD Dewan dan akan dilaksanakan Revitalisasi Tahap II untuk 3 buah Kios pada 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021