Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Barat Syarif Kamaruzzaman menyebutkan bahwa persoalan  Pertambangan Tanpa Izin (PETI)  saat ini kembali menjadi sorotan lintas Kementerian untuk dicarikan solusi.

"Lembaga Kementerian dan pemerintah daerah dan hari ini kami mengikuti rapat koordinasi menyikapi terkait dengan penambang tanpa izin mencari upaya bagaimana wilayah pertambangan tanpa izin itu bisa diformulasi wilayah yang ilegal menjadi legal," ujar Kadis ESDM Kalbar Syarif Kamaruzzaman, di Pontianak, Selasa. 

Ia menambahkan  bahwa formulasi yang diwacanakan tersebut sedang diproses di Kementerian dan  tentu proses tersebut ada persyaratan. 

"Persyaratan itu akan diberikan kepada kami untuk pemerintah kabupaten dan kota terkait mempersiapkan amdal dan juga tata ruang setelah itu barulah provinsi mengajukan ke Kementerian sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," katanya. 

Kamaruzzaman mengatakan  bahwa wilayah pertambangan di seluruh provinsi bervariasi, berupa batu bara, timah dan emas. Dari hasil bumi yang bervariasi tersebut,  Kalbar lebih banyak pertambangan emas. 

"Persoalan formulasi ini yang masih digagas, setelah sudah final pembahasan tersebut barulah kita bisa mengurus perizinan dan berharap persyaratan lebih mudah, yang terpenting demi kepentingan masyarakat lokal yang mana wilayah itu masuk dalam area warga sekitar," kata dia. 

Terkait dari formulasi itu tentu ada teknologi dan karakter wilayahnya dan masih banyak lagi dalam mempersiapkan persyaratan itu.

Dia menambahkan, bahwa Gubernur Kalbar sudah menyurati bupati dan wali kota untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) surat itu telah dilayangkan sejak awal tahun 2019. Namun dari 14 kabupaten serta Wali Kota baru tiga kabupaten merespon yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Sambas dan Kayong Utara. 

"Dari tiga kabupaten tersebut sudah kita usulkan kepada ke Kementerian untuk mendapatkan WPR," katanya. 

Namun sekarang ada formulasi dari pihak-pihak Kementerian dengan adanya regulasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang minerba tersebut.

"Untuk aturan turunannya itu belum ada, khusus terkait WPR ini akan dibuat tata ruang secara se-Kalimantan. Sehingga nanti akan kita formulasi ulang dan usulan ini akan segera kita sampaikan Agustus tahun 2021 ini," kata dia.
 

Pewarta: Dedi dan Sucia Lucinda

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021