Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan pihaknya telah KPU memutakhirkan sebanyak 223 data pemilih yang ditetapkan dalam rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode Maret dalam jaringan (Daring).

"Untuk rinciannya, ada sebanyak 114 pemilih laki-laki dan 109 pemilih perempuan. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Riko yang juga diikuti Bawaslu, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, dan partai politik (Parpol)," kata Umar, di Singkawang, Selasa.

Dia menjelaskan, untuk kategori potensi pemilih baru sejumlah 86 pemilih. Terdiri dari 39 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan.

Baca juga: KPU Singkawang mutakhirkan data 783 kategori pemilih

"Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 49 pemilih. 34 pemilih laki-laki dan 15 pemilih perempuan. Sementara untuk perbaikan data sebanyak 88 pemilih. 41 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan. Untuk total pemilih di periode bulan ini 164.938 pemilih," ujarnya.

Umar mengatakan, sejumlah bahan pemutakhiran didapat dari masukan masyarakat. Diantaranya pemilih yang meninggal dunia, ubah data dan potensi pemilih baru.

"Bahan pemutakhiran ini kami dapat dari masukan masyarakat. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, KPU membuka posko layanan tanggapan dan masukan terhadap pemutakhiran daftar pemilih dan laporan secara online. Dari sinilah masyarakat menyampaikan ke kami. Selanjutnya bahan yang kami terima, kami lakukan pencermatan disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar data pemutakhiran," tuturnya.

Baca juga: KPU Kota Singkawang luncurkan e-book Pemilu Serentak 2019

Jumlah DPT terakhir Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Pada periode sebelumnya, jumlah DPB sebanyak 164.901 pemilih. 82.955 pemilih laki-laki dan 81.946 pemilih perempuan.

Pelaksanaan Rakor DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Secara teknis, Rakor mengacu pada surat edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021.

"Pemutakhiran DPB ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Dimana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca juga: KPU Singkawang evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
Baca juga: KPU Singkawang evaluasi kegiatan sosialisasi Pemilu serentak 2019
Baca juga: KPU Singkawang sosialisasikan pendidikan pemilih kepada guru

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021