Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan terhadap Wisma Nusantara di Jalan Letjen Suprapto Pontianak untuk menghindari atau mencegah aktivitas prostitusi anak di bawah umur.
"Alasan kami melakukan penyegelan ini karena sudah beberapa kali ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait aktivitas prostitusi anak," kata Kepala Satpol PP Kalbar Syarifah Adriana, di Pontianak, Jumat.
Penyegelan tersebut dilakukan dengan menempel stiker berwarna merah berisikan peringatan di pintu masuk tempat penginapan itu yang berisikan penginapan tersebut masih dalam pengawasan dan ditutup sementara operasionalnya mulai tanggal 9 sampai 16 April 2021 mendatang.
Adriana menambahkan, penyegelan tersebut dilakukan karena sudah beberapa kali ditemukan anak dibawah umur di tempat tersebut, bahkan ke empat kalinya.
"Kami tindaklanjuti hal ini dengan melakukan penyegelan karena sudah ditemukan keempat kalinya anak dibawah umur. Hal tersebut juga termasuk malanggar Perda Nomor 11 tahun 2019 dan Perundang-undangan lainya," ujarnya.
Selain dilakukan penyegelan, pihak Wisma Nusantara dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu dan apabila masih terjadi lagi hal yang serupa di kemudian hari, tempat tersebut akan di tutup secara permanen.
"Selain di segel, kami kenakan sanksi denda sebesar 500 ribu. Apabila ditemukan hal yang serupa di kemudian hari, tempat ini akan kami tutup secara permanen," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya yang diduga melakukan praktek prostitusi anak.
"Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan manajemen penginapan tersebut, mereka berdalih tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang. Padahal menurutnya, permasalahan itu bisa saja diketahui oleh petugas pengamanan maupun petugas hotel.
Ia berharap sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan-penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun rumah kos.
"Kami berharap dengan adanya peringatan ini, tidak terjadi lagi pada tempat lainnya. Sehingga memerlukan kerjasama dari pihak hotel, masyarakat dan orang tua," ucap Edi.
Pemkot Pontianak akan terus melakukan upaya untuk menekan kasus prostitusi anak. Beberapa kasus bahkan ditemukan adanya mucikari yang merupakan teman sebaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Alasan kami melakukan penyegelan ini karena sudah beberapa kali ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait aktivitas prostitusi anak," kata Kepala Satpol PP Kalbar Syarifah Adriana, di Pontianak, Jumat.
Penyegelan tersebut dilakukan dengan menempel stiker berwarna merah berisikan peringatan di pintu masuk tempat penginapan itu yang berisikan penginapan tersebut masih dalam pengawasan dan ditutup sementara operasionalnya mulai tanggal 9 sampai 16 April 2021 mendatang.
Adriana menambahkan, penyegelan tersebut dilakukan karena sudah beberapa kali ditemukan anak dibawah umur di tempat tersebut, bahkan ke empat kalinya.
"Kami tindaklanjuti hal ini dengan melakukan penyegelan karena sudah ditemukan keempat kalinya anak dibawah umur. Hal tersebut juga termasuk malanggar Perda Nomor 11 tahun 2019 dan Perundang-undangan lainya," ujarnya.
Selain dilakukan penyegelan, pihak Wisma Nusantara dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu dan apabila masih terjadi lagi hal yang serupa di kemudian hari, tempat tersebut akan di tutup secara permanen.
"Selain di segel, kami kenakan sanksi denda sebesar 500 ribu. Apabila ditemukan hal yang serupa di kemudian hari, tempat ini akan kami tutup secara permanen," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya yang diduga melakukan praktek prostitusi anak.
"Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan manajemen penginapan tersebut, mereka berdalih tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang. Padahal menurutnya, permasalahan itu bisa saja diketahui oleh petugas pengamanan maupun petugas hotel.
Ia berharap sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan-penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun rumah kos.
"Kami berharap dengan adanya peringatan ini, tidak terjadi lagi pada tempat lainnya. Sehingga memerlukan kerjasama dari pihak hotel, masyarakat dan orang tua," ucap Edi.
Pemkot Pontianak akan terus melakukan upaya untuk menekan kasus prostitusi anak. Beberapa kasus bahkan ditemukan adanya mucikari yang merupakan teman sebaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021