Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengharapkan penerapan Sistem Merit pada tata kelola manajemen ASN dapat memperbaiki manajemen pelayanan ASN agar dapat terbebas dari intervensi politik dan dapat menerapkan sistem karir yang terbuka, dimana hal tersebut telah diterapkan oleh Pemprov Kalbar.
"Sebelumnya, saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Badan Kepegawaian Negara untuk menjadikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit," kata Sutarmidji saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit yang dilaksanakan BKN di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan rakor pencanangan penguatan tata kelola manajemen ASN berbasis Sistem Merit ini, sangat penting dan strategis artinya dalam rangka memastikan bahwa tata kelola manajemen ASN pada lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara diharapkan akan dapat mewujudkan Pegawai ASN yang profesional, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tuturnya.
Menurut dia, ASN yang profesional dan berintegritas, memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, terlebih untuk mewujudkan visi pembangunan nasional, yang dalam implementasinya diperlukan sistem manajemen ASN yang dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Dan di dalam UU No 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa sistem tersebut dikenal dengan Sistem Merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja," tuturnya.
Selanjutnya, dalam praktek pelaksanaan sistem merit ini, BKN sebagaimana kewenangannya menyusun norma, standar, prosedur teknis, dan Kriteria (NSPK) pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN, sebagai acuan dalam pelaksanaan tata Kelola kepegawaian yang berbasis merit sistem, melakukan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi hasil penerapan NSPK tersebut, baik yang dilakukan pada lingkup instansi pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
"Berkenaan dengan evaluasi pelaksanaan NSPK, perlu kami sampaikan bahwa khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, telah menerapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BKN," kata Sutarmidji.
Dia menjelaskan, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyelenggarakan seluruh aspek manajemen ASN yang berbasiskan Sistem Merit mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan ASN, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua hingga perlindungan. Meskipun mungkin masih dinilai belum sempurna, namun kami terus berusaha mewujudkan penyelenggaraan Sistem Merit untuk menjadi lebih baik lagi.
"Beberapa bentuk penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit yang telah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat antara lain berkaitan dengan pengadaan ASN yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan) pengisian jabatan pimpinan tinggi yang telah melalui mekanisme seleksi terbuka, dimana pengisiannya berdasarkan pertimbangan yang lebih obyektif dan melalui proses yang kompetitif sesuai dengan peraturan perundangan," katanya.
Selain itu pula dalam rangka penempatan pegawai dalam jabatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan Assessment terhadap Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Pelaksana, dimana hasil assessment tersebut menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Kinerja dalam melaksanakan mutasi, promosi dan/atau pengembangan karier.
"Selanjutnya, dalam aspek penyelenggaraan penggajian dan tunjangan berupa tambahan penghasilan dan hal lainnya yang sesuai ketentuan," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sebelumnya, saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Badan Kepegawaian Negara untuk menjadikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit," kata Sutarmidji saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit yang dilaksanakan BKN di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan rakor pencanangan penguatan tata kelola manajemen ASN berbasis Sistem Merit ini, sangat penting dan strategis artinya dalam rangka memastikan bahwa tata kelola manajemen ASN pada lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara diharapkan akan dapat mewujudkan Pegawai ASN yang profesional, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tuturnya.
Menurut dia, ASN yang profesional dan berintegritas, memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, terlebih untuk mewujudkan visi pembangunan nasional, yang dalam implementasinya diperlukan sistem manajemen ASN yang dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Dan di dalam UU No 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa sistem tersebut dikenal dengan Sistem Merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja," tuturnya.
Selanjutnya, dalam praktek pelaksanaan sistem merit ini, BKN sebagaimana kewenangannya menyusun norma, standar, prosedur teknis, dan Kriteria (NSPK) pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN, sebagai acuan dalam pelaksanaan tata Kelola kepegawaian yang berbasis merit sistem, melakukan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi hasil penerapan NSPK tersebut, baik yang dilakukan pada lingkup instansi pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
"Berkenaan dengan evaluasi pelaksanaan NSPK, perlu kami sampaikan bahwa khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, telah menerapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BKN," kata Sutarmidji.
Dia menjelaskan, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyelenggarakan seluruh aspek manajemen ASN yang berbasiskan Sistem Merit mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan ASN, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua hingga perlindungan. Meskipun mungkin masih dinilai belum sempurna, namun kami terus berusaha mewujudkan penyelenggaraan Sistem Merit untuk menjadi lebih baik lagi.
"Beberapa bentuk penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit yang telah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat antara lain berkaitan dengan pengadaan ASN yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan) pengisian jabatan pimpinan tinggi yang telah melalui mekanisme seleksi terbuka, dimana pengisiannya berdasarkan pertimbangan yang lebih obyektif dan melalui proses yang kompetitif sesuai dengan peraturan perundangan," katanya.
Selain itu pula dalam rangka penempatan pegawai dalam jabatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan Assessment terhadap Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Pelaksana, dimana hasil assessment tersebut menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Kinerja dalam melaksanakan mutasi, promosi dan/atau pengembangan karier.
"Selanjutnya, dalam aspek penyelenggaraan penggajian dan tunjangan berupa tambahan penghasilan dan hal lainnya yang sesuai ketentuan," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021