Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat,  Fransiskus Diaan meminta agar pihak perusahaan atau badan usaha lainnya dapat memperhatikan hak-hak buruh atau pekerja sesuai aturan berlaku, apalagi di tengah pandemi COVID-19
 
"Saya minta perusahaan tidak mengabaikan hak buruh atau pekerja, baik itu upah mau pun keselamatan buruh dalam bekerja terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan," katanya dihubungi ANTARA di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
 
Disampaikan Fransiskus, kondisi pandemi COVID-19 tentu berdampak kepada semua bidang kehidupan baik itu di kalangan pemerintahan mau pun perusahaan atau pun badan usaha lainnya.
 
Oleh karena itu, pihak perusahaan mesti bijak dalam mengatasi setiap persoalan di tengah pandemi, sehingga tidak menjadi persoalan atau konflik sosial di masyarakat.
 
" Di tengah pandemi saat ini tidak hanya bicara penghasilan perusahaan dan pekerjanya, tetapi bagaimana upaya perusahaan melaksanakan protokol kesehatan demi keselamatan para pekerja dalam mengantisipasi sebaran COVID-19," kata Fransiskus.
 
Fransiskus juga menekankan apabila ada persoalan antara perusahaan dan pekerja mesti segera di selesaikan dengan cara musyawarah mencari solusi.
 
"Kita ada membuka posko pengaduan dalam rangka peringatan hari buruh internasional di dinas tenaga kerja, jika ada persoalan segera sampaikan agar dapat diselesaikan bersama mengedepankan musyawarah agar tidak terjadi konflik sosial," pesan Fransiskus.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021