Pontianak (ANTARA) - Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang dan sejumlah aktivis menuntut Pengadilan Negeri Pontianak dan pihak kepolisian untuk membebaskan Mulyanto, seorang tokoh buruh yang diduga ditahan secara tidak adil. karena di kriminalisasi oleh pihak perusahaan.
"Kami menyampaikan ketidakpuasan terhadap penangkapan dan dakwaan terhadap Mulyanto yang kami anggap tidak beralasan. Untuk itu kami menuntut agar pihak berwajib untuk membebaskan saudara kami." kata salah satu peserta aksi, Indra, di Pontianak, Selasa.
Menurutnya, Aliansi Buruh Sambas-bengkayang meminta agar proses hukum terhadap Mulyanto diusut dengan tuntas dan adil, serta menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami hari ini masih meminta penangguhan kasus dari Mulyanto, agar cepat diusut secara tuntas dengan tujuan membebaskannya," katanya.
Aksi ini juga menjadi kelanjutan dari protes sebelumnya yang dilakukan pada 15 Maret lalu. Kali ini, unjuk rasa dilakukan serentak dengan sidang pertama yang dihadiri oleh Mulyanto. Massa menuntut agar Mulyanto dibebaskan secepatnya, menggambarkan keyakinan mereka akan ketidakbersalahannya dalam kasus tersebut.
Indra menjelaskan bahwa Mulyanto dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak pernah melakukan provokasi. "Dia hanya memotivasi kaum buruh untuk menuntut hak-hak mereka. Namun, sekarang dia dikriminalisasi. Massa menginginkan Mulyanto secepatnya dibebaskan," tuturnya.
Selain menyerukan pembebasan Mulyanto, para demonstran juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap hak-hak buruh dan kebebasan berpendapat. Mereka menekankan bahwa unjuk rasa untuk menuntut hak-hak mereka seharusnya dijamin oleh undang-undang, bukan malah dikriminalisasi.
Aksi tersebut menarik perhatian publik dan memperoleh dukungan luas dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis hak asasi manusia. Mereka berharap agar keadilan segera ditegakkan dalam kasus Mulyanto dan hak-hak buruh terlindungi dengan baik.
Seperti di ketahui pada Senin kemarin, sidang perdana terhadap Mulyanto - aktivis buruh yang dikriminalisasi digelar di Pengadilan Negeri Pontianak. Tim penasihat hukum Mulyanto menyoroti penyelenggaraan sidang yang menghadirkan Mulyanto secara online.
“Seharusnya Mulyanto dihadirkan secara langsung di persidangan,” kata Rahmawati, satu di antara penasihat hukum Mulyanto.
Tim kuasa hukum tidak mendapatkan alasan dari Pengadilan Negeri Pontianak tentang ketidakhadiran Mulyanto di ruangan sidang secara langsung. Menurut dia saat ini sidang tidak dalam masa pandemi. Kemudian jarak antara Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak dan Pengadilan Negeri Pontianak hanya berkisar 7 kilometer.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Boediono. Turut hadir di kursi pengunjung sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, yang Yulius Sigit Kristanto.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Hukum, Budi Susilo, membacakan dakwaan terhadap Mulyanto yang dianggap melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951.
Mulyanto dinilai telah melakukan hasutan dan mengajak massa melakukan tindak kekerasan pada aksi 19 Agustus 2023 di PT Wirata Daya Bangun Perkasa, anak perusahaan PT Duta Palma Group, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Mulyanto juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam.
Budi Susilo dalam persidangan tersebut menyampaikan berkas pengajuan penangguhan penahanan Mulyanto, yang ditandatangani ratusan buruh saat aksi dukungan di Kejaksaan Negeri Pontianak pada 15 Maret 2024.
Selanjutnya Hakim Ketua, Arief Boediono, menanyakan kepada penasihat hukum tentang agenda sidang selanjutnya apakah akan dilaksanakan tiap Senin. “Mengingat akan libur panjang selama Idul Fitri, apakah setuju jika sidang selanjutnya kita jadwalkan sebelum libur?” tanya dia.
Tim penasihat hukum menyetujui tawaran tersebut. Sehingga diputuskan bahwa persidangan dengan agenda eksepsi akan dilaksanakan pada Senin (01/04/2024) kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi pada Kamis depan.
Aliansi buruh tuntut pembebasan Mulyanto
Selasa, 26 Maret 2024 17:03 WIB