Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat, mendirikan enam posko untuk mencegah terjadinya arus mudik yang dilarang pada 6-17 Mei 2021.

“Pemkab Bengkayang telah menetapkan enam titik pendirian posko untuk mencegah terjadinya arus mudik hingga dua pekan ke depan, termasuk posko di Perbatasan Jagoi Babang - Malaysia. Posko tersebut salah satunya melarang kegiatan mudik yang dimulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang,” ujar Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa adanya posko tersebut menurutnya untuk mendukung pelarangan mudik menyambut hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 2021 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah pusat.

“Hal tersebut juga dipastikan sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri untuk masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di kabupaten Bengkayang,” kata dia.

Ia menyebutkan enam titik posko tersebut terletak di Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya, Samalantan, Bengkayang, Teriak, Ledo dan PLBN Jagoi Babang. Agar Posko yang dibentuk dapat berjalan efektif Darwis meminta kepada OPD-OPD terkait, termasuk Camat hingga desa agar saling berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat TNI/Polri.

"Adapun hal-hal yang mesti diperhatikan atas keberadaan posko antara lain SOP yang diterapkan, mekanisme kegiatan, fasilitas (sarana/prasarana) serta ketersediaan anggaran," pintanya.

Selain sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan namun tidak tersedia ataupun stok terbatas, ia meminta kepada pimpinan OPD agar dapat mengusulkan kembali ke pemerintah provinsi, seperti alat tes usap antigen.

“OPD terkait agar menginventarisir sarana/prasarana yang dapat mendukung PPKM Mikro. Dengan dilaksanakannya PPKM Mikro ini, Kepada para Camat untuk aktif memantau dan menyampaikan laporan harian,” pinta dia.

Sebelumnya, Darwis juga telah menghimbau kepada masyarakat dan ASN untuk tidak mudik di hari raya idul Fitri. Himbauan tersebut disampaikannya berdasarkan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri untuk Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di kabupaten Bengkayang.

"Untuk ASN itu tidak mudik ya di Bengkayang. Kemudian masyarakat Bengkayang juga untuk meniadakan Open House pada saat Hari Raya Idul Fitri Tahun ini untuk meminimalisir kerumunan yang mengakibatkan penyebaran pandemi COVID-19 semakin menjalar,” sebut dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021