Polisi menangkap satu dari tiga pencuri enam baterai "base transceiver station" (BTS) Telkom di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (19/5) malam.

Kasatreskrim Polres Buton Utara (Butur) Iptu Sunarto Hafala saat diwawancara melalui telepon selulernya dari Kendari, Kamis, mengaku hanya membantu Polres Muna menangkap satu dari tiga pencuri baterai BTS Telkom di wilayah Kecamatan Maligano, Muna.

"Polres Buton Utara hanya mengamankan tersangka dan barang bukti. Tadi malam tim gabungan Polres Muna dan Polres Buton Utara melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku," kata Iptu Sunarto.

Ia mengungkapkan satu dari tiga pelaku ditangkap pada Rabu (19/5) malam di Desa Waodeanggalo, Kecamatan Bonegunu, Buton Utara saat hendak sedang mengambil perahu milik masyarakat setempat untuk melarikan diri, namun berhasil disergap oleh tim gabungan Polres Muna dan Polres Butur.

"Satu pelaku ditangkap pada saat mau mencuri sampan milik masyarakat. Mereka bertiga mau melarikan diri menggunakan sampan ke arah laut. Namun sempat dicegat oleh anggota sehingga satu orang belum sempat melarikan diri, sementara yang duanya sudah melarikan diri berpencar," jelasnya.

Ia mengatakan tidak ada perlawanan saat pihaknya menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Maligano untuk diproses labih lanjut. Sementara dua orang lainya masih dalam pengejaran.

"Dua orang masih dalam pengejaran petugas gabungan Polres Buton Utara dengan Buser Polres Muna. Anggota masih menyisir di lapangan," jelasnya.

 



Sebelumnya, pada pada Rabu (19/5) sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara telah di amankan satu unit mobil mini bus jenis Avanza dengan nomor polisi DT 1042 FD yang diduga memuat barang hasil curian berupa enam Baterai BTS milik Telkom yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Maligano Kabupaten Muna.

Awalnya pihak Polsek Maligano Polres Muna menghubungi Pihak Polsek Bonegunu Polres Buton Utara, untuk melakukan razia di wilayah hukum Polsek Bonegunu, karena di curigai ada mobil yang mengarah ke wilayah hukum Polsek Bonegunu dengan memuat barang hasil curian berupa Baterai BTS milik Telkom.

"Setelah mendengar informasi tersebut, Pers Polsek Bonegunu langsung menuju persimpangan Desa Ronta untuk melakukan razia," tutur dia.

Tidak lama kemudian, lanjutnya, mobil yang dicurigai tersebut melintas di Persimpangan Tiga Desa Ronta dengan kecepatan tinggi dan tidak sempat berhenti dan kemudian langsung di kejar oleh pers Polsek Bonegunu.

Mobil tersebut menuju arah Desa Ronta dan terjebak di jalan buntu pelabuhan lama Desa Ronta, dan para pelaku yang berjumlah tiga orang langsung melarikan diri kedalam hutan Desa Ronta dan Rantegola.

"Adapun barang bukti yang ditemukan dalam mobil tersebut yaitu baterai BTS Telkom sebanyak enam buah, telepon genggam, satu unit dan tas ransel satu buah," kata dia menambahkan.

Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya ketiganya merupakan residivis kasus yang sama. Sementara kendaraan yang ditemukan tersebut setelah diselidiki merupakan mobil rental di wilayah Kabupaten Muna.
 

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021