Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang kedua kasus pemerasan di salah satu SPBU di Kabupaten Sintang, pada Senin (24/5) mendatang.
"Kami telah melakukan tahap dua perkara ini, pada 7 Mei 2020 kemarin. Berkas sudah kita nyatakan lengkap," kata Andi Tri Saputro di Sintang, Sabtu.
Dia menjelaskan, pada Rabu (19/5) kemarin, sudah dilakukan sidang pertama terhadap para terdakwa. "Kami sudah membacakan dakwaan terhadap para diri terdakwa,” kata Saputro.
Sidang kedua dengan terdakwa ER, Hd dan Pr adalah sidang dengan menghadirkan 12 saksi.
Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan pasal 369 KUHP dan pasal 335 KUHP, dan melalui penasehat hukumnya, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang memerintahkan jaksa, pada tahap membuktikan untuk menghadirkan para saksi.
"Sidang tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi akan digelar pada Senin (24/5). Kami sudah mempersiapkan alat bukti, baik berupa saksi-saksi, barang bukti dan keterangan ahli,” katanya.
Dikatakan Saputro, jika semua para saksi bisa hadir pada Senin (24/5) maka seluruh saksi akan disidangkan pada hari itu. Tapi jika ada saksi yang belum bisa hadir, karena ada halangan atau apapun, Kejari Sintang akan coba memanggilnya kembali, untuk menerangkan apa yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana para terdakwa.
Sebelumnya, ketiga tersangka yang kini statusnya sudah terdakwa, yakni berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga orang itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.
Baca juga: Polres Sintang tetapkan tiga wartawan gadungan pemeras sebagai tersangka
Baca juga: IJTI Kalbar kecam keras wartawan "abal-abal" peras pemilik SPBU Sintang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kami telah melakukan tahap dua perkara ini, pada 7 Mei 2020 kemarin. Berkas sudah kita nyatakan lengkap," kata Andi Tri Saputro di Sintang, Sabtu.
Dia menjelaskan, pada Rabu (19/5) kemarin, sudah dilakukan sidang pertama terhadap para terdakwa. "Kami sudah membacakan dakwaan terhadap para diri terdakwa,” kata Saputro.
Sidang kedua dengan terdakwa ER, Hd dan Pr adalah sidang dengan menghadirkan 12 saksi.
Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan pasal 369 KUHP dan pasal 335 KUHP, dan melalui penasehat hukumnya, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang memerintahkan jaksa, pada tahap membuktikan untuk menghadirkan para saksi.
"Sidang tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi akan digelar pada Senin (24/5). Kami sudah mempersiapkan alat bukti, baik berupa saksi-saksi, barang bukti dan keterangan ahli,” katanya.
Dikatakan Saputro, jika semua para saksi bisa hadir pada Senin (24/5) maka seluruh saksi akan disidangkan pada hari itu. Tapi jika ada saksi yang belum bisa hadir, karena ada halangan atau apapun, Kejari Sintang akan coba memanggilnya kembali, untuk menerangkan apa yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana para terdakwa.
Sebelumnya, ketiga tersangka yang kini statusnya sudah terdakwa, yakni berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga orang itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.
Baca juga: Polres Sintang tetapkan tiga wartawan gadungan pemeras sebagai tersangka
Baca juga: IJTI Kalbar kecam keras wartawan "abal-abal" peras pemilik SPBU Sintang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021