Seorang narapidana (Napi) kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Samsudin (46) meninggal dunia karena menderita penyakit hipertensi (darah tinggi).
" Yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau dengan riwayat penyakit hipertensi," kata Kepala Rutan Putussibau Rio Sitorus, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Rio, warga binaan Rutan Putussibau tersebut mengalami keluhan pusing pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 11. WIB, setelah di periksa di Klinik Rutan Putussibau tekanan darahnya mencapai 220, sehingga langsung di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Diponegoro Putussibau.
Baca juga: Napi Kasus Narkoba Meninggal Di Rutan Putussibau
Menurut dia, yang bersangkutan sempat menjalani penanganan medis oleh tenaga kesehatan dan pihak Rutan Putussibau menghubungi keluarga korban.
" Samsudin dirawat selama tiga hari di rumah sakit, namun pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia dan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga," kata Rio.
Samsudin merupakan narapidana kasus Narkoba dengan hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4(empat) bulan, karena terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika, dari pidana tersebut Samsudin sudah menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Baca juga: Rutan Kelas IIB Bengkayang geledah kamar WBP cegah peredaran narkoba
Baca juga: Dua warga binaan pemasyarakatan terlibat narkoba dipindahkan ke Nusakambangan
Baca juga: Inilah asal rutan puluhan napi dari Kalbar yang dipindah ke Nusakambangan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
" Yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau dengan riwayat penyakit hipertensi," kata Kepala Rutan Putussibau Rio Sitorus, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Rio, warga binaan Rutan Putussibau tersebut mengalami keluhan pusing pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 11. WIB, setelah di periksa di Klinik Rutan Putussibau tekanan darahnya mencapai 220, sehingga langsung di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Diponegoro Putussibau.
Baca juga: Napi Kasus Narkoba Meninggal Di Rutan Putussibau
Menurut dia, yang bersangkutan sempat menjalani penanganan medis oleh tenaga kesehatan dan pihak Rutan Putussibau menghubungi keluarga korban.
" Samsudin dirawat selama tiga hari di rumah sakit, namun pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia dan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga," kata Rio.
Samsudin merupakan narapidana kasus Narkoba dengan hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4(empat) bulan, karena terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika, dari pidana tersebut Samsudin sudah menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Baca juga: Rutan Kelas IIB Bengkayang geledah kamar WBP cegah peredaran narkoba
Baca juga: Dua warga binaan pemasyarakatan terlibat narkoba dipindahkan ke Nusakambangan
Baca juga: Inilah asal rutan puluhan napi dari Kalbar yang dipindah ke Nusakambangan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021