Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar menegaskan dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya segera dipindahkan ke Nusakambangan.

"Kami telah mengusulkan program bagi WBP yang terlibat kasus di luar rutan atau lapas seperti tersangka utama yakni WBP di Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni Heru Susanto dan Budiono untuk dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Suprobowati di Pontianak Kamis.

Dia menjelaskan program pemindahan WBP di Kalbar tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan jumlah yang berbeda setiap tahunnya.

“Pada tahun 2019 kami sudah mengusulkan 27 WBP untuk dipindahkan namun dari Polda Kalbar hanya menerima 15 WBP saat itu. Lalu untuk tahun 2020 kami sudah memindahkan 43 WBP, dan semoga pada tahun ini semua dapat dipindahkan karena Kemenkum dan HAM sekarang sangat mendukung siapapun WBP yang masih tersangkut dalam jaringan kejahatan di luar Rutan atau LP untuk dipindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.

Dengan kasus transaksi narkoba yang kembali melibatkan WBP, pihaknya merasa kebobolan atas apa yang dilakukan dua tersangka tersebut.

"Semasa COVID-19 ini sebenarnya sudah tidak ada lagi kunjungan, tapi hanya melalui virtual. Tapi kami kebobolan karena masih ada yang bisa memiliki handphone sehingga digunakan salah satunya untuk transaksi barang haram itu," ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyayangkan bahwa sebagian besar penghuni Rutan dan LP di Kalbar didominasi penghuni dengan kasus narkoba.

"Sangat disayangkan di Kalbar jumlah WBP kasus narkoba sebanyak 60 persen penghuninya dan dari semua LP di Kalbar ada penghuni yang masih menggunakan narkoba," ujarnya.

Untuk mengetahui keterlibatan WBP atas kasus tersebut, pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar melakukan penggeledahan.

“Kami secara rutin paling tidak dalam dua minggu sekali melakukan penggeledahan di LP, baik dari Pontianak hingga Putussibau. Bahkan kami tadi malam juga melakukan penggeledahan di LP dan Rutan," ungkapnya.

Sebelumnya, BNNP Kalbar dan Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau telah menangkap lima tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu, yakni dua orang warga binaan di LP Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni Heru Susanto dan Budiono, serta tiga tersangka lainnya, yakni berinisial An, Do dan Mas.

Pewarta: Andilala dan Rahma

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021