Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI secara resmi merombak instansi vertikalnya mulai hari ini Senin, 24 Mei 2021 dan berdampak pada berbagai hal termasuk adanya penutupan dan pengurangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejumlah daerah di Indonesia.

“Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus,” ujar Dirjen Pajak Suryo Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Dengan adanya perombakan tersebut, juga sebagai upaya DJP untuk mewujudkan tata kerja baru sehingga bisa mendorong dan memaksimalkan penerimaan pajak. Target penerimaan pajak 2021 ini sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57 persen dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020.

"Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69 persen (yoy) untuk mencapai target tersebut," jelas dia.

Ia menambahkan  penataan tersebut sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

Pada 2020, DJP mengambil kebijakan penting dengan membakukan proses bisnis pengawasan melalui pendekatan segmentasi dan teritorial/penguasaan wilayah. 

"Risiko ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar serta banyaknya transaksi informal yang tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang menjadi latar belakang penerapan model pengawasan ini," jelasnya.

Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak di atas, maka beleid yang menjadi dasar penataan ini ditetapkan pada 18 November 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal (DJP).

"Setengah tahun menjadi waktu yang dirasa cukup untuk menyiapkan segalanya agar penataan ulang organisasi ini berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan kepada wajib pajak," kata dia.

Perombakan ini jelas berdampak untuk sebagian wajib pajak, yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan seperti terdapat 24 KKP yang dihentikan operasinya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar. 

Untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit vertikal DJP dapat dilihat melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

Kemudian terdapat sembilan unit kantor yang mengalami perubahan nama sehingga buat wajib pajak hanya mengalami perubahan nama KPP terdaftar. 

Terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 

Cakupan perubahan dalam penataan organisasi instansi vertikal kali ini cukup komprehensif. Beberapa perubahan yang mendasar, yaitu:

Pertama, perubahan cara kerja. KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Selanjutnya, KPP Madya, bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 s.d. 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Kedua, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada KPP. Hal ini diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP dan mengumpulkan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

Ketiga, penambahan jumlah KPP Madya. Dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi, maka pada beberapa Kantor Wilayah dilakukan penambahan jumlah KPP Madya.

Keempat, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.


Kelima, perubahan struktur organisasi. Struktur organisasi pada KPP diubah dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama dengan potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan di kantor tersebut.

"DJP memiliki harapan besar dengan penataan organisasi instansi vertikal ini yaitu penerimaan pajak dapat optimal dan cita-cita menjadi organisasi yang andal dapat terwujud," kata dia.


 
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021