Penyertaan modal dasar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kalbar dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif ke legislatif sebesar Rp250 miliar.

“Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar yakni telah menerima raperda tentang Perumda Aneka Usaha Kalbar. Raperda satu di antaranya mengatur tentang modal dasar dari Perumda itu sendiri sebesar Rp250 miliar,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa modal dasar senilai Rp250 miliar tersebut adalah sebagai payung hukum bagi Perumda ke depan untuk melakukan ekspansi usaha, dengan ketentuan harus terlebih dahulu mengajukan rencana bisnis tahunan yang selanjutnya dituangkan dalam raperda penyertaan modal.

"Jadi angka Rp250 miliar bukan berarti serta merta menjadi penyertaan modal. Jika modal dasar ini tidak ada perda maka ke Perumda tidak bisa mengajukan rencana bisnis tahunan dan pemda tidak boleh menyertakan modal dari APBD ke Perumda,” katanya.

Ia mengatakan bahwa ada beberapa fraksi yang menyatakan bahwa perusda ini yang akan diubah menjadi perumda harus memberikan kontribusi.

“Kami baru menjabat 2018. Tahun 2019 baru tahu bahwa keadaan perusda kita itu sedang bangkrut. Sementara modal dasar yang termaktub di dalam Perda Perusda Tahun 2010 sebesar Rp50 miliar sudah habis hingga periode kepengurusan sebelumnya,” katanya.

Karena itu pada  periode kepengurusan saat ini yang sudah berjalan setahun lebih, pemda belum  memberikan penyertaan modal.

“Namun Alhamdullilah saat ini rekan-rekan perusda masih bisa menjalankan bisnis baru maupun bisnis baru dengan keterbatasan yang diwariskan periode sebelumnya,” jelas dia.

Ia menyampaikan pemerintah akan mencoba untuk menambahkan modal dan sudah membuat rencana yang akan dipresentasikan di depan penanam modal.

"Misalnya rencana mereka salah satunya berusaha di bidang lumbung pangan, pertambangan, kemudian perumahan. Maka kami dukung modal. Itu pun bukan raperda yang sekarang tapi nanti di raperda tentang penyertaan modal," jelasnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021