Pontianak (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyampaikan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah dalam rangka optimalisasi peran usaha dan layanan kepada masyarakat.
"Rancangan perda ini mengenai perubahan bentuk hukum yang semua perusahaan daerah diubah menjadi perusahaan umum daerah yang diikuti peraturan lain di antaranya organisasi, pegawai, penggunaan laba, dan lain sebagainya," ujar Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menghadiri acara Raperda terkait Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan dengan berubahnya status hukum tersebut diharapkan ke depannya dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sesuai lingkup usahanya.
"Bidang tersebut meliputi industri perdagangan pertanian, perikanan, mineral, dan batubara. Kemudian kehutanan, transportasi penyediaan barang dan jasa dalam arti seluas-luasnya baik dalam maupun luar negeri serta usaha dan jasa lainnya yang menguntungkan dan dapat menunjang pembangunan daerah. Sehingga diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD," kata dia.
Perusahaan daerah merupakan badan usaha milik daerah berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah atau juga sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan PAD.
"Pendirian perusahaan daerah tersebut berdasarkan UUD No 5 Tahun 1992 tentang Perusahaan daerah namun dengan berlakunya UUD No 3 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah maka UUD tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah sesuai amanah UUD 3 tahun 2014 Pemda sebagaimana telah beberapa kali dibuat terakhir dengan UUD No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2017 tentang Badan usaha milik daerah maka peraturan daerah tentang perusahaan daerah aneka usaha perlu dilakukan penyempurnaan khususnya terkait legalitasnya.