Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Barat menginstruksikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Melawi, yang wilayahnya masuk di zona merah, zona risiko tinggi penularan COVID-19.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Rabu, Gubernur pada 31 Mei 2021 telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Melawi mulai dari 3 sampai 16 Juni 2021.
Baca juga: Melawi zona merah COVID-19 Danrem 121/Abw perintahkan gelar operasi
"Perusahaan yang ada di sana juga diminta untuk membantu pengawasan lalu lintas warga atau orang yang akan masuk ke Kabupaten Melawi melalui pintu perbatasan Kalimantan Tengah di area perusahaan," katanya.
Harisson mengatakan, selama masa pembatasan kegiatan masyarakat Pemerintah Kabupaten Melawi diminta menutup sementara tempat ibadah.
"Disarankan kepada para jamaah/umat untuk beribadah di rumah masing masing atau dengan cara lain yang dibenarkan menurut ajaran agama dan keyakinannya," katanya.
Penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti resepsi, selamatan, dan syukuran juga tidak diperbolehkan semasa pembatasan kegiatan masyarakat di Melawi.
Baca juga: Bengkayang zona merah, Dewan minta OPD terkait tambah ruang isolasi
Selain itu, Harisson mengatakan, pemerintah kabupaten harus membatasi waktu operasional tempat kegiatan usaha seperti pusat perbelanjaan, kafe, warung, pusat kuliner, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
Menurut surat edaran Gubernur, Pemerintah Kabupaten Melawi harus mencegah pegawai pemerintah keluar daerah kecuali untuk keperluan dinas penting dengan izin dari Bupati dan menginstruksikan para camat mengefektifkan posko penanganan COVID-19 tingkat desa.
Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat juga mencakup peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 15 Juni 2021 dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemkab setempat," kata Harisson.
Baca juga: Satu RT zona merah dan tujuh zona oranye COVID-19 di Sleman
Baca juga: Aktivitas mal hingga bioskop di zona merah dihentikan sementara
Baca juga: Angka stunting di Kalbar masih tinggi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Rabu, Gubernur pada 31 Mei 2021 telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Melawi mulai dari 3 sampai 16 Juni 2021.
Baca juga: Melawi zona merah COVID-19 Danrem 121/Abw perintahkan gelar operasi
"Perusahaan yang ada di sana juga diminta untuk membantu pengawasan lalu lintas warga atau orang yang akan masuk ke Kabupaten Melawi melalui pintu perbatasan Kalimantan Tengah di area perusahaan," katanya.
Harisson mengatakan, selama masa pembatasan kegiatan masyarakat Pemerintah Kabupaten Melawi diminta menutup sementara tempat ibadah.
"Disarankan kepada para jamaah/umat untuk beribadah di rumah masing masing atau dengan cara lain yang dibenarkan menurut ajaran agama dan keyakinannya," katanya.
Penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti resepsi, selamatan, dan syukuran juga tidak diperbolehkan semasa pembatasan kegiatan masyarakat di Melawi.
Baca juga: Bengkayang zona merah, Dewan minta OPD terkait tambah ruang isolasi
Selain itu, Harisson mengatakan, pemerintah kabupaten harus membatasi waktu operasional tempat kegiatan usaha seperti pusat perbelanjaan, kafe, warung, pusat kuliner, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
Menurut surat edaran Gubernur, Pemerintah Kabupaten Melawi harus mencegah pegawai pemerintah keluar daerah kecuali untuk keperluan dinas penting dengan izin dari Bupati dan menginstruksikan para camat mengefektifkan posko penanganan COVID-19 tingkat desa.
Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat juga mencakup peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 15 Juni 2021 dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemkab setempat," kata Harisson.
Baca juga: Satu RT zona merah dan tujuh zona oranye COVID-19 di Sleman
Baca juga: Aktivitas mal hingga bioskop di zona merah dihentikan sementara
Baca juga: Angka stunting di Kalbar masih tinggi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021