Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny memerintahkan agar dilaksanakan gelar operasi penanganan COVID-19 dengan penegakan protokol kesehatan di Melawi yang saat ini masuk zona merah atau  resiko tinggi.

" Kabupaten Melawi saat ini masuk zona merah atau resiko tinggi, perlu perhatian khusus dan segera mengambil tindakan sehingga dapat segera diatasi," kata Brigjen TNI Ronny, dihubungi ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Ronny, sesuai data dari Dinas Kesehatan Kalbar per tanggal 30 Mei 2021 tingkat penyebaran COVID-19 cukup tinggi, kabupaten Zona merah atau resiko tinggi penularannya terdapat di Kabupaten Melawi, untuk zona orange dengan resiko sedang yaitu Kabupaten Sekadau, Bengkayang, Landak dan Kota Pontianak sedangkan kabupaten lainnya zona kuning atau tingkat resiko rendah.

Ia meminta Pasiops Rem 121/Abw agar segera melaksanakan operasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Melawi dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Melawi dengan gerakan 3M dan 3T.

"Koordinasi dengan Dandim 1205/Sintang yang menjadi tanggung jawab wilayahnya dan juga aparat terkait di kabupaten Melawi," tegas Ronny.

Ronny menekankan dalam penanganan COVID-19 jangan sampai kendor dalam melaksanakan program penegakan protokol kesehatan, lakukan terus sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, cara inilah yang saat ini efektif dalam mencegah penyebaran atau memutus mata rantai sebaran COVID-19.

"Mungkin masyarakat sudah bosan atau terlena, menganggap bahwa virus Corona sudah tidak ada, sehingga banyak masyarakat yang tidak pakai masker, untuk itu agar selalu diingatkan terus penggunaan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, hindari kerumunan," pesan Ronny.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021