Bupati Citra Duani menghadiri rapat percepatan penyelesaian batas daerah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang yang difasilitasi oleh tim Penegasan Batas Daerah (PBD) pusat bersama Pemprov Kalimantan Barat.

"Kami menghormati Kabupaten Ketapang layaknya orang tua dari Kabupaten Kayong Utara. Dan selayaknya orang tua, agar dapat memberikan dukungan kepada anaknya yang masih berusia 14 tahun ini yang luas daerahnya hanya 450.000 hektare, belum lagi dibagi dengan perairan dan taman nasional," ujar Citra.

Acara yang terselenggara di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar pada Rabu (16/6) yang membahas segmen batas daerah yang belum terselesaikan di masing-masing kabupaten/kota termasuk batas daerah antara Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang. Bupati Citra meyakini kabupaten Ketapang akan menyepakati segmen batas dan draf Permendagri.

"Saya rasa masalah ini dapat terselesaikan terlebih kita memiliki hubungan baik,  komunikasi baik, bertetangga, bersaudara dan sama sama di bawah naungan Mendagri dan tunduk terhadap aturannya. Kami dari Kabupaten Kayong Utara menyetujui draf hasil Permendagri," ungkapnya.

Selanjutnya, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Ketapang Donatus Franseda mewakili Bupati Ketapang menyampaikan evaluasi penarikan batas terhadap segmen batas daerah dan draf Permendagri  dengan pertimbangan  kesejahteraan masyarakat sekitar dan mengantisipasi konflik yang terjadi di masa mendatang.

"Pemerintah Kabupaten Ketapang memiliki prinsip-prinsip dalam hal memutuskan batas daerah, aspek batas tradisional yang telah disepakati masyarakat adat sekitar dan aspek historical menjadi acuan kami memutuskan batas daerah ini," kata dia..

Dikatakannya juga jika draf batas daerah Permendagri dapat berpotensi menghilangkan hak kepemilikan kebun plasma yang dimiliki warga Ketapang karena masuk dalam administrasi Kayong Utara dan menurut Donatus dapat menimbulkan konflik ke depan.

"Kebun plasma ini merupakan jangka panjang, aset turun temurun dan dapat diwariskan. kami sangat berhati-hati. Jangan sampai penentuan batas ini menjadi pemicu kekisruhan di masyarakat," tuturnya.

Tim PBD Provinsi Amperanto menyampaikan bahwa hasil survei lapangan tidak menemukan permasalahan di masyarakat tentang batas daerah. Ia pun menegaskan bahwa batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, aset, kepemilikan, dan hak adat masyarakat yang telah tertuang di dalam surat keputusan bersama.

"Yang penting hak plasmanya. Masyarakat tak perduli masuk di wilayah manapun,"  tambahnya.

Ketua Tim PBD Pusat Makmur Marbun menegaskan agar permasalahan batas daerah dua kabupaten ini segera disepakati dan ditemukan jalan tengahnya. Mengingat waktu yang ditetapkan berdasarkan PP 43 selesai di bulan Juli.

"Saya tidak mau lagi memandang ke belakang. Karena sekarang bukan lagi tahapnya pembahasan tetapi memasuki tahap keputusan, dan tidak dapat ditunda lagi," kata dia.

Hasil rapat pembahasan batas wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang berakhir dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.

"Untuk sekarang kita buatkan saja berita acara penambahan poin evaluasi penarikan batas daerah dari Kabupaten Ketapang. Dan kami dari PBD pusat belum dapat menerima permohonan tersebut," ujar dia.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021