Satuan Narkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu hasil pengungkapan di Jagoi Babang, daerah perbatasan Indonesia - Malaysia.

"Kegiatan pemusnahan sabu atau barang bukti dari Laporan Polisi Nomor 63 seberat 6,03 gram dan Laporan Polisi Nomor 64 seberat 314, 44 gram. Pemusnahan setelah dilakukan pengujian di Balai POM dan penyisihan untuk kepentingan persidangan di pengadilan," ujar Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Kompol Amin Siddiq menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan langkah yang dilakukan Polres Bengkayang untuk mencegah maraknya peredaran Narkoba.

‘‘Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Ke depan tentunya kami mengharapkan dukungan dari masyarakat bahwa penegakan hukum bukan menjadi tanggung jawab aparatur semata, tapi tanggung jawab semua termasuk pelibatan aktif masyarakat untuk memberikan informasi," harapnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan pengetesan dengan tes kit. ‘‘Setelah dilakukan pengetesan terhadap sabu tersebut didapati warna berubah menjadi ungu yang menandakan positif mengandung Metamfetamin," tuturnya.

‘‘Dari total kedua LP tersebut ada 318 gram, bila mana 1 gram digunakan untuk 8 orang berarti dengan 318 tersebut kita bisa menyelamatkan 2.544 jiwa dari bahaya narkoba khususnya sabu-sabu," katanya.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dilakukan dengan cara diblender dicampur dengan cairan pembersih lantai dan setelah itu dibuang oleh para tersangka di dalam selokan.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021