Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pasca ditetapkannya ibu kota Provinsi Kalimantan Barat itu, masuk kategori zona merah COVID-19.
"Kemungkinan PPKM diperpanjang lagi hingga 14 hari ke depan, keputusannya besok, Rabu (30/6), akan dibahas dalam rapat Satgas COVID-19," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menerapkan PPKM hingga tanggal 14 Juni 2021 selama 14 hari.
Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terhadap penerapan PPKM yang sudah berjalan sebelumnya. Perpanjangan dan pengetatan PPKM kemungkinan besar akan diperpanjang dalam rangka upaya menekan tingkat ketertularan COVID-19.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan PPKM ini dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 di Kota Pontianak yang notabene telah masuk dalam kategori zona merah COVID-19. Selama diberlakukannya PPKM, Satgas COVID-19 akan memantau dan memonitor di lapangan agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan orang di tempat-tempat umum seperti warung kopi, kafe, restoran dan ruang-ruang publik lainnya.
"Mudah-mudahan PPKM yang diperpanjang ini bisa menekan angka ketertularan COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.
Selain itu, lanjutnya, ditetapkannya Pontianak dalam zona merah COVID-19, pihaknya juga akan memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, yakni ASN yang bekerja di kantor hanya 50 persen, selebihnya bekerja dari rumah.
Sebagaimana diketahui, Kota Pontianak dikategorikan dalam zona merah kasus COVID-19 dengan skor 1,4 atau dalam artian, tingkat ketertularan sudah sangat tinggi dengan rata-rata di atas 100 kasus per hari.
Edi menambahkan, sejak awal Juni 2021 memang sudah diprediksi bakal terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Pontianak, terutama yang bergejala dan hampir merata di berbagai sektor, misalnya perkantoran, bahkan lebih banyak kluster keluarga, mulai dari anak, istri, suami, orang tua dan kerabat yang berdiam dalam satu rumah. Tingginya angka penularan ini disebabkan mobilitas warga yang tinggi, terutama kegiatan-kegiatan masyarakat.
Satu-satunya jalan adalah dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kemungkinan PPKM diperpanjang lagi hingga 14 hari ke depan, keputusannya besok, Rabu (30/6), akan dibahas dalam rapat Satgas COVID-19," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menerapkan PPKM hingga tanggal 14 Juni 2021 selama 14 hari.
Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terhadap penerapan PPKM yang sudah berjalan sebelumnya. Perpanjangan dan pengetatan PPKM kemungkinan besar akan diperpanjang dalam rangka upaya menekan tingkat ketertularan COVID-19.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan PPKM ini dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 di Kota Pontianak yang notabene telah masuk dalam kategori zona merah COVID-19. Selama diberlakukannya PPKM, Satgas COVID-19 akan memantau dan memonitor di lapangan agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan orang di tempat-tempat umum seperti warung kopi, kafe, restoran dan ruang-ruang publik lainnya.
"Mudah-mudahan PPKM yang diperpanjang ini bisa menekan angka ketertularan COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.
Selain itu, lanjutnya, ditetapkannya Pontianak dalam zona merah COVID-19, pihaknya juga akan memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, yakni ASN yang bekerja di kantor hanya 50 persen, selebihnya bekerja dari rumah.
Sebagaimana diketahui, Kota Pontianak dikategorikan dalam zona merah kasus COVID-19 dengan skor 1,4 atau dalam artian, tingkat ketertularan sudah sangat tinggi dengan rata-rata di atas 100 kasus per hari.
Edi menambahkan, sejak awal Juni 2021 memang sudah diprediksi bakal terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Pontianak, terutama yang bergejala dan hampir merata di berbagai sektor, misalnya perkantoran, bahkan lebih banyak kluster keluarga, mulai dari anak, istri, suami, orang tua dan kerabat yang berdiam dalam satu rumah. Tingginya angka penularan ini disebabkan mobilitas warga yang tinggi, terutama kegiatan-kegiatan masyarakat.
Satu-satunya jalan adalah dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021