Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Barat kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha yang diajukan pihak eksekutif sebagai langkah pembaharuan perusahaan milik daerah tersebut.

"Hari ini kami kembali membahas Raperda Perumda Aneka Usaha yang diusulkan Pemprov Kalbar. Sebelumnya perusahaan daerah ini bernama Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha yang dibentuk sejak 30 tahun silam. Memang sudah selayaknya Pemprov Kalbar melakukan pembaharuan dengan mengajukan Raperda Perumda Aneka Usaha," ujar Anggota Pansus DPRD Provinsi Kalbar, Habib Ishak Ali Almuthahar di Pontianak, Selasa.

Dalam pembahasan dari Pansus menurutnya sejumlah hal dibahas mulai soal perlu perbaikan naskah akademik yang judul yang perlu diganti.

"DPRD Kalbar menyarankan seiring berjalannya waktu untuk mengubah judul naskah akademik baru dan rancangan pasal demi pasal dari 18 BAB 105 pasal, bisa ditambah dan dikurang," kata dia.

Kemudian, ada juga pembahasan soal permodalan yang telah pemerintah berikan sebelumnya sebesar Rp50 miliar dari kepengurusan sebelumnya. Namun belum berjalan efektif dari perusahaan daerah tersebut.

"Saat ini kalau raperda disetujui menjadi perda akan mengusulkan permodalan Rp250 miliar. Itu tentu menjadi perhatian. Namun secara pribadi saya mendukung pentingnya ada perbaikan perda, dari raperda yang diajukan saat ini menjadi perda," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Kalbar, Syariful Hamzah Nauli mengatakan bahwa seluruh jajaran direksi sangat berharap Raperda Perumda Aneka Usaha dapat diproses lebih lanjut oleh Pansus yang sudah di bentuk oleh DPRD Provinsi Kalbar.

"Raperda mudah-mudahan disetujui akan memperkuat kami dalam berkompetisi di bidang bisnis yang dijalankan. Hal itu karena menjadi legalitas untuk bergerak menjalankan BUMD ini ke depannya," katanya.

Menurut dia lagi, direksi beserta jajaran saat ini tetap berusaha optimal dengan segala upaya agar di periode ini dapat memperbaiki kinerja perusahaan sebagaimana diamanatkan Gubernur Sutarmidji sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021