Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Kalimantan Barat, Andi Tri Saputro mengatakan, sidang kasus dugaan pemerasan SPBU dengan terdakwa ER, Hd dan Pr telah digelar kembali pada dengan materi mendengarkan keterangan para terdakwa tersebut pada Senin (5/7) malam.

"Sedangkan sidang untuk keterangan para saksi dalam kasus ini sudah selesai digelar pekan lalu. Total ada 16 saksi yang dimintai keterangan,” kata Andi Tri Saputro saat dihubungi di Sintang, Selasa.

Dia menambahkan, sidang mendengarkan keterangan dari saksi terdiri dari Kadisperindagkop Kabupaten Sintang, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, sekretaris camat dan camat. Kemudian sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa sebanyak dua orang saksi.

"Sedangkan sidang mendengarkan keterangan para terdakwa telah selesai digelar pada Senin malam, pukul 21.00 WIB,” katanya lagi.

Saputro mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/7) dengan materi pembacaan tuntutan. Setelah sidang pembacaan tuntutan dilanjutkan sidang pembelaan, baru kemudian sidang putusan dari Majelis Hakim.

Dia mengatakan pasal yang dikenakan masih tetap sama, yakni Pasal 369 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Ketiga terdakwa, yakni berinisial ER, P dan HM, tangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.

Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga orang itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021