Pontianak (ANTARA) - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, saksi dari pihak Pertamina tidak hadir pada sidang kasus dugaan pemerasan SPBU dengan terdakwa ER, Hd dan Pr, yang kini memasuki sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Sintang.
"Di persidangan ketiga perkara ini, kami menghadirkan saksi korban, saksi pelapor dan saksi diluar berkas perkara, yakni Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang beserta Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang," kata Andi Tri Saputro di Sintang, Sabtu.
Ia mengatakan, masih ada tiga orang saksi yang tidak hadir dalam persidangan, yakni saksi dari Depot Pertamina, saksi ahli dan saksi HR.
"Untuk tiga saksi yang sudah dua kali pemanggilan namun tidak hadir, kami masih menunggu keputusan hakim apakah harus melakukan pemanggilan paksa atau tidak," katanya.
Sementara saksi dari OPD Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang serta Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dihadirkan berkaitan dengan apakah ada atau tidak surat rekomendasi dari Disperindagkop atau Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan terkait pengangkutan BBM menggunakan jeriken.
"Dari keterangan para saksi, mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, karena rekomendasi berkaitan dengan pemerintah kecamatan dan tidak ditembuskan ke Disperindag atau ke Asisten Ekonomi dan Pembangunan," katanya.
Sebelumnya, ketiga tersangka yang kini statusnya sudah terdakwa, yakni berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga orang itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.
Saksi Pertamina tidak hadir di sidang kasus pemerasan SPBU di Sintang
Sabtu, 5 Juni 2021 14:06 WIB