Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan sebagian besar masyarakat setempat mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara ketat di kota itu.
"Hampir tiap malam saya turun langsung dalam memantau penerapan PPKM secara ketat, termasuk Selasa (6/7) malam, dan alhamdulillah sebagian besar masyarakat telah mematuhi aturan dari PPKM secara ketat itu," katanya di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan hampir 90 persen tempat usaha atau tempat keramaian sudah mematuhi aturan penerapan PPKM secara ketat atau menutup tempat usahanya.
"Walaupun masih ada beberapa restoran yang diizinkan beroperasi, tetapi pukul 20.00 WIB mereka sudah harus menutup aktivitas mereka, dan kawasan berkerumun juga dilakukan penutupan, kecuali bagi kendaraan ambulans atau yang sifatnya penting masih bisa lewat," ujarnya.
Edi menambahkan PPKM secara ketat diberlakukan sejak 1 hingga 14 Juli 2021, yakni untuk menekan angka penularan virus itu di masyarakat Kota Pontianak, setelah ditetapkan daerah setempat sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
"Apalagi saat ini ruang ICU (Intensive Care Unit) di rumah sakit rata-rata terisi 100 persen dan ruang isolasi rata-rata 82 persen ke atas, sehingga PPKM secara ketat harus dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak memutuskan memperpanjang PPKM mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang kategori zona merah COVID-19.
Selain itu, sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas COVID-19 Kalbar tentang penanganan COVID-19 pada zona merah di Kota Pontianak.
Aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro, di antaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warung kopi, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021