Wakil Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat, Effendi Ahmad meminta seluruh kepala desa (kades) untuk tidak menyelewengkan kewenangan dan keuangan desa karena pasti berhadapan dengan hukum.

"Jangan sampai  ada kepala desa  dan perangkat desa yang menyalahgunakan kewenangan atau menggunakan keuangan desa demi kepentingan pribadi ataupun sekelompok orang karena apabila itu terjadi maka akan diproses sesuai hukum  yang berlaku," ujarnya saat dihubungi di Sukadana, Jumat.

Ia menjelaskan juga bahwa pemerintahan desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang harus memahami dan menerapkan arti pentingnya hukum.

"Kembali, kita tentu tidak ingin ada lagi kepala desa  yang masuk penjara karena melakukan pelanggaran hukum," kata dia.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus mengimbau dan mengajak serta mengingatkan semua perangkat desa berbuat berdasarkan ketentuan hukum. Kemudian pihaknya juga terus memberikan penerangan hukum bagi pemerintahan desa.

Menurutnya, kegiatan penerangan  hukum bagi pemerintah desa  yang dilaksanakan  merupakan merupakan ikhtiar kolektif serta sebagai langkah nyata upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi aparatur pemerintahan desa.

"Hal ini dilakukan karena pemerintah Kayong Utara tidak ingin ada  lagi kepala desa yang diproses secara hukum karena melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa," kata dia.

Ia mengharapkan penerangan hukum yang tengah digelar sebagai sarana untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait hukum berlaku. Kemudian juga bertujuan agar pemerintahan desa tahu hukum, paham hukum, sadar hukum untuk kemudian patuh hukum kepada hukum  tanpa paksaan serta menjadikannya sebagai suatu kebutuhan dan  tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum.

"Sehingga akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum serta peraturan perundang - undang yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum," jelas dia.

Ia menambahkan penyelenggaraan pemerintahan  merupakan rangkaian  utuh dari suatu proses penyelenggaraan sistem pemerintahan secara nasional.

"Sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi kepala desa harus didampingi pelaksanaannya agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tujuan dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu terciptanya desa yang maju mandiri dan sejahtera dapat tercapai," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021