Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi perbankan milik tersangka mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Siswidodo (SWD) dengan nilai sekitar Rp23 miliar.
KPK, Rabu (14/7) memeriksa Siswidodo sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Siswidodo.
"Tim penyidik mendalami terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK pada 24 Maret 2021 telah menahan Siswidodo bersama Gusmin Tuarita (GTU) pasca-ditetapkan tersangka pada November 2019.
Gusmin saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Kalbar dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim) diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kantor Pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.
Kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di Kantor BPN maupun di rumah dinas serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar.
Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan "jual beli tanah" yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.
Adapun untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya.
Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).
Sedangkan sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.
Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp23 miliar. Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak serta untuk investasi lainnya.
Baca juga: Mantan Kakanwil BPN Kalbar ditahan KPK
Baca juga: KPK terus usut kasus gratifikasi mantan Kakanwil BPN Kalbar, tiga saksi diperiksa
Baca juga: Gratifikasi puluhan miliar BPN Kalbar, sebagian biayai pegawai jalan-jalan
Baca juga: Bekas Kakanwil BPN Kalbar tersangka gratifikasi Rp22,23 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
KPK, Rabu (14/7) memeriksa Siswidodo sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Siswidodo.
"Tim penyidik mendalami terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK pada 24 Maret 2021 telah menahan Siswidodo bersama Gusmin Tuarita (GTU) pasca-ditetapkan tersangka pada November 2019.
Gusmin saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Kalbar dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim) diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kantor Pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.
Kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di Kantor BPN maupun di rumah dinas serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar.
Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan "jual beli tanah" yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.
Adapun untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya.
Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).
Sedangkan sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.
Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp23 miliar. Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak serta untuk investasi lainnya.
Baca juga: Mantan Kakanwil BPN Kalbar ditahan KPK
Baca juga: KPK terus usut kasus gratifikasi mantan Kakanwil BPN Kalbar, tiga saksi diperiksa
Baca juga: Gratifikasi puluhan miliar BPN Kalbar, sebagian biayai pegawai jalan-jalan
Baca juga: Bekas Kakanwil BPN Kalbar tersangka gratifikasi Rp22,23 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021