Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan, tidak akan ada kriminalisasi terhadap aparat desa yang menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19, asalkan memang dipergunakan untuk kepentingan rakyat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang penting dana desa itu digunakan untuk kepentingan rakyat atau masyarakat, maka tidak akan ada kriminalisasi dalam hal itu oleh aparat hukum," kata Masyhudi seusai menghadiri Peringatan Hari Adhyaksa ke-61 di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, dengan syarat dana desa itu memang benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.
Baca juga: Kadin Kalbar-Sarawak siapkan pengiriman oksigen dari Malaysia atasi kelangkaan
"Dan jangan coba-coba untuk korupsi, perintah Jaksa Agung sudah jelas, bahwa laksanakan penegakan hukum dengan tegas, adil dan berkemanfaatan untuk rakyat dan dengan hati nurani," ujarnya.
Dia berharap dana desa optimal dalam penyerapan dan penggunaannya, salah satunya untuk penanganan COVID-19 sehingga perekonomian masyarakat di desa-desa juga berputar.
"Agar penyerapan anggaran atau dana desa bisa lebih optimal, kami akan mengawal dan aparatur desa juga agar tidak ragu-ragu dalam penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 di desanya," ujarnya.
Sebelumnya, Kajati Kalbar mengatakan, dana desa boleh digunakan untuk pembangunan dan penanganan pandemi COVID-19 di setiap desa.
"Hingga saat ini, masih banyak para kepala desa yang belum paham, sehingga tidak berani menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19, padahal pemerintah pusat sudah membolehkannya," katanya.
Dampak belum pahamnya para kepala desa terkait bolehnya dana desa untuk penanganan COVID-19, mengakibatkan serapan dana desa di Kalbar hingga saat ini masih rendah sekali.
Baca juga: Kabareskrim : Tindak tegas hoaks penanganan COVID-19
"Istilahnya adalah membangun Negara Indonesia ini mulai dari pinggiran sebagai mana dengan Nawacita yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga ekonomi kita tidak mudah goyang. Meskipun pandemi COVID-19 sangat besar pengaruhnya bagi pertumbuhan ekonomi, bahkan pertumbuhan ekonomi saat ini cenderung turun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengingatkan kepada aparatur desa agar juga tidak menyelewengkan dana desa apalagi sekarang masyarakat sangat membutuhkannya dalam menggerakkan perekonomian di desa-desa.
"Intinya kami mendorong agar penggunaan dana desa dipercepat, tetapi jangan dimain-mainkan. Kalau ada yang berbuat seperti itu akan kami tuntut dengan ancaman hukuman yang tinggi," katanya menegaskan.
Baca juga: Pangdam XII/Tpr sebutkan empat pilar dukung keberhasilan penanganan COVID
Baca juga: Kajati Kalbar: Dana desa boleh untuk penanganan pandemi COVID-19
Baca juga: Kasus sembuh COVID-19 catat rekor tertinggi 32.615 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Yang penting dana desa itu digunakan untuk kepentingan rakyat atau masyarakat, maka tidak akan ada kriminalisasi dalam hal itu oleh aparat hukum," kata Masyhudi seusai menghadiri Peringatan Hari Adhyaksa ke-61 di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, dengan syarat dana desa itu memang benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.
Baca juga: Kadin Kalbar-Sarawak siapkan pengiriman oksigen dari Malaysia atasi kelangkaan
"Dan jangan coba-coba untuk korupsi, perintah Jaksa Agung sudah jelas, bahwa laksanakan penegakan hukum dengan tegas, adil dan berkemanfaatan untuk rakyat dan dengan hati nurani," ujarnya.
Dia berharap dana desa optimal dalam penyerapan dan penggunaannya, salah satunya untuk penanganan COVID-19 sehingga perekonomian masyarakat di desa-desa juga berputar.
"Agar penyerapan anggaran atau dana desa bisa lebih optimal, kami akan mengawal dan aparatur desa juga agar tidak ragu-ragu dalam penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 di desanya," ujarnya.
Sebelumnya, Kajati Kalbar mengatakan, dana desa boleh digunakan untuk pembangunan dan penanganan pandemi COVID-19 di setiap desa.
"Hingga saat ini, masih banyak para kepala desa yang belum paham, sehingga tidak berani menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19, padahal pemerintah pusat sudah membolehkannya," katanya.
Dampak belum pahamnya para kepala desa terkait bolehnya dana desa untuk penanganan COVID-19, mengakibatkan serapan dana desa di Kalbar hingga saat ini masih rendah sekali.
Baca juga: Kabareskrim : Tindak tegas hoaks penanganan COVID-19
"Istilahnya adalah membangun Negara Indonesia ini mulai dari pinggiran sebagai mana dengan Nawacita yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga ekonomi kita tidak mudah goyang. Meskipun pandemi COVID-19 sangat besar pengaruhnya bagi pertumbuhan ekonomi, bahkan pertumbuhan ekonomi saat ini cenderung turun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengingatkan kepada aparatur desa agar juga tidak menyelewengkan dana desa apalagi sekarang masyarakat sangat membutuhkannya dalam menggerakkan perekonomian di desa-desa.
"Intinya kami mendorong agar penggunaan dana desa dipercepat, tetapi jangan dimain-mainkan. Kalau ada yang berbuat seperti itu akan kami tuntut dengan ancaman hukuman yang tinggi," katanya menegaskan.
Baca juga: Pangdam XII/Tpr sebutkan empat pilar dukung keberhasilan penanganan COVID
Baca juga: Kajati Kalbar: Dana desa boleh untuk penanganan pandemi COVID-19
Baca juga: Kasus sembuh COVID-19 catat rekor tertinggi 32.615 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021