Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalbar, Edih Mulyadi mengatakan hingga 13 Juli 2021, penyaluran dana desa di Kalbar baru mencapai 42,96 persen sehingga harus menjadi perhatian bersama untuk terus ditingkatkan.

“Penyaluran dana desa masih belum menyentuh 50 persen. Padahal sekarang sudah masuk bulan Juli. Kita hanya punya waktu kurang dari enam bulan ke depan untuk bersama fokus dan dapat memastikan bahwa dana desa dapat terserap secara baik,” ujarnya di Pontianak, Kamis.

Menurutnya semakin cepat dana desa terserap lanjutnya, maka akselerasi pembangunan desa, penanganan COVID-19 dan dampaknya semakin baik dilaksanakan.

"Namun demikian kami optimis dana desa akan terserap secara optimal, sebagaimana halnya tahun lalu di mana penyaluran dana desa akan dapat diserap secara optimal menjelang akhir tahun,"kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalbar, Yuslinda menyampaikan bahwa di Kalbar tidak ada lagi desa tertinggal. Menurutnya, Gubernur Kalbar terus berupaya meningkatkan status desa-desa di Kalbar dari desa berkembang, desa maju sehingga dapat menjadi desa mandiri. Hanya saja, besar jumlah dana desa yang disalurkan untuk kategori desa mandiri justru semakin kecil, sehingga tak ayal menimbulkan demotivasi warga desa untuk mengubah status desanya menjadi desa mandiri.

“Namun demikian, bagaimanapun kondisinya, hal itu tidak mengurangi tekad kami untuk memandirikan desa-desa. Karena, dengan desa telah memenuhi persyaratan menjadi desa mandiri,  berarti akan memudahkan upaya pemerintah dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program pemerintah akan semakin lancar, terarah dan produktif, sehingga menghasilkan peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya,” kata dia.

Ia menjelaskan persyaratan untuk menjadikan desa mandiri adalah dipenuhinya beberapa indeksi, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi yang masing-masing memiliki dimensi dan indikator yang berbeda.

"Untuk itu dalam menjadikan desa sebagai desa mandiri diperlukan langkah-langkah terencana, terukur dan terarah secara strategis sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pemantauannya,"kata dia.

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, Dikdik Sadikin menekankan bahwa hasil dari dana desa harus dapat dipastikan bermanfaat bagi warga desa sendiri.

“Jangan sampai infrastruktur yang telah dibangun oleh warga desa dari dana desa, justru menjadi akses bagi pihak luar khususnya pengusaha menengah ke atas, yang menjadikan desa sebagai sapi perah mereka. Untuk itu, pemberdayaan SDM desa dan peningkatan ekonomi desa harus menjadi acuan pembangunan desa. Sehingga desa dapat menghasilkan kesejahteraan bagi warga desa sendiri," paparnya

Dikdik mengatakan bahwa dana desa merupakan salah satu dari tujuh sumber keuangan pemasukan desa selain pendapatan asli dari desa sendiri, bantuan dari pemerintah provinsi, bantuan pemerintah kabupaten, alokasi bagi hasil daerah, dan sebagainya.

"Dengan demikian pengawalan BPKP tidak hanya kepada dana desa tetapi komprehensif seluruh sumber pendapatan yang menjadi keuangan desa dalam sebuah tata kelola yang terpadu. Itu sebabnya, sesuai arahan Presiden, BPKP bersama Kemendagri berkolaborasi untuk membuat Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan diimplementasikan seluruh desa di Indonesia,” jelas dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021