Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza mengatakan sampai saat ini pemilik satu alat berat kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial BDG belum bisa memenuhi panggilan Satreskrim Polres Kapuas Hulu dikarenakan yang bersangkutan terpapar COVID-19.

"Pemilik alat berat sebelumnya sudah kami lakukan pemanggilan, namun saat ini yang bersangkutan masih terpapar COVID-19, kemungkinan masih menjalani isolasi di Pontianak," kata IPTU Imam Reza, dihubungi ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Imam, untuk saat ini baru ada satu tersangka yaitu Sunarto yang merupakan operator excavator yang beroperasi di lokasi PETI di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.

Menurut dia, saat ini satu alat berat tersebut sudah diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu sebagai barang bukti.

"Jadi kasus alat berat PETI itu sudah tahap penyidikan dan masih menunggu kehadiran pemilik alat berat," jelas Imam.

Dikatakan Imam, dalam perkara tersebut Satreskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 11 Tahun  2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Intinya kami siap melakukan penindakan hukum terhadap persoalan PETI tanpa tebang pilih," kata Imam.

Pengecekan dan penindakan satu alat berat aktivitas PETI di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dilakukan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu pada Selasa (13/7/2021) belum lama ini.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021